Prinsip-Prinsip Dasar Etika Profesi dalam Kode Etik Akuntan Publik

Daftar Isi

    LancangKuning Sebagai salah satu profesi yang sangat penting di dalam dunia ekonomi, wajib hukumnya untuk memahami kode etik untuk menjaga mutu serta kepercayaan para pengguna jasa. Kode etik profesi akuntan terdapat pada etika profesi akuntan yang mengatur kaidah dan norma di dalam lingkup profesional. Etika profesi akuntan ialah ilmu yang membahas tentang perilaku ataupun perbuatan baik atau buruknya manusia sejauh yang bisa dipahami oleh pemikiran manusia terhadap pekerjaan yang memerlukan pelatihan serta penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai akuntan.

    Ada beberapa prinsip dasar etika profesi akuntansi yang perlu dipahami oleh setiap seorang akuntan yang menjalankan pekerjaannya.

    1. Perilaku Profesional

    Setiap anggota wajib berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik serta dapat menjauhi tindakan yang bisa mendiskreditkan profesi harus dipenuhi sebagai perwujudan tanggung jawab nya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lainnya, staff, serta pemberi kerja dan masyarakat umum lainnya. Pada upaya memasarkan serta mempromosikan diri serta pekerjaan, akuntan professional tidak dianjurkan mencemarkan nama baik profesi. Akuntan harus memiliki sikap jujur dan bisa percaya.

    1. Tanggung Jawab Profesi

    Seorang akuntan pada saat melakukan tanggung jawabnya sebagai professional, harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral serta professional terhadap semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota mempunyai tanggung jawab kepada pemakai jasa mereka serta tanggung jawab untuk bisa bekerja sama dengan anggota yang lainnya demi mengembangkan profesi akuntansi serta dapat memelihara kepercayaan masyarakat. Semua usaha tersebut diperlukannya untuk memelihara serta meningkatkan tradisi profesi.

    1. Standar Teknis

    Setiap kegiatan harus mengikuti standar teknis serta standar professional yang telah dibuat. Sesuai dengan keahliannya dan dengan kehati-hatiannya, akuntan berkewajiban untuk melakukan penugasan dari penerima jasa, dan selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas. Standar teknis dan standar professional yang wajib ditaati atau disegani oleh anggota ialah standar yang dikeluarkan oleh ikatan akuntan Indonesia. International Federation of Accountants, badan pengatur serta pengaturan perundang undangan yang relevan.

    1. Kepentingan Publik

    Anggota akuntan professional berkewajiban untuk melakukan tindakan dalam rangka pelayanan kepada public, menghormati kepercayaan public dan menunjukan sikap professionalism. Salah satu dari ciri profesi ialah penerimaan tanggung jawab kepada public. Profesi akuntan juga memegang peranan yang penting di masyarakat. Arti public dari professi akuntan yaitu meliputi klien, pemerintah, serta pemberi kredit dan pegawai. Inventor, dunia bisnis serta pihak-pihak yang bergantung kepada integritas serta objektivitas akuntan pada saat memelihara berjalannya fungsi bisnis dengan tertib. Oleh sebab itu, seorang akuntan harus selalu bertindak sesuai dengan koridor nya pelayanan public untuk menjaga kepercayaan mereka.

    1. Integritas

    Untuk dapat memelihara serta meningkatkan kepercayaan public, setiap anggota harus bertanggung jawab atas keprofesionalannya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas mengharuskan setiap anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa adanya mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan serta kepercayaan public tidak boleh dikalahkan dengan keuntungan pribadi. Integritas bisa menerima kesalahan yang tidak disengaja serta perbedaan pendapat yang jujur, namun tidak menerima kecurangan ataupun peniadaan dalam prinsip.

    1. Kerahasiaan

    Mengingat bahwa akuntan ialah profesi yang berhubungan langsung dengan data keuangan, maka sudah seharusnya bisa memegang prinsip kerahasiaan. Prinsip kerahasiaan mengharuskan bahwa setiap akuntan untuk tidak melakukan hal seperti berikut ini:

    • Mengungkapkan informasi rahasia yang telah diperoleh nya dari hubungan professional serta hubungan bisnis kepada pihak diluar kantor akuntan ataupun organisasi tempat akuntan bekerja tanpa diberikannya kewenangan yang memadai dan spesifik, terkecuali jika memiliki hak serta kewajiban secara hukum ataupun professional untuk mengungkapkan kerahasiaan tersebut.
    • Menggunakan informasi rahasia untuk mendapatkan keuntungan pribadi ataupun pihak ketiga. Informasi yang akan diperoleh baik melewati hubungan professional hubungan atau pun professional hubungan bisnis.(Delia)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Prinsip-Prinsip Dasar Etika Profesi dalam Kode Etik Akuntan Publik
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar