Oknum Guru Usir Wartawan, Ini Tanggapan Kepala Sekolah

Daftar Isi

    LancangKuning.com - Terkait pengusiran yang dilakukan oleh oknum guru SDN 019 Sungai Beringin, Kepala sekolah Taufik mengaku baru mengetahui pengusiran ini Setelah kejadian pada Kamis (4/10).

    "Saya dapat laporan semalam dari seorang guru melapor ke saya soal kejadian ini. Katanya, ada Wartawan yang datang, dia begini-begini, dia bebas ambil poto dan vidio kegiatan Imunisasi MR.  Sedangkan kami moto, dia (wartawan-red)  tak boleh," kata Taufik saat dijumpai Kantin Dinas Pendidikan Inhil, Jumat Sore (5/10/2018).

    Taufik mengatakan, bila Wartawan saat itu menunjukan identitas kepada guru-guru. Dia menilai tidak akan terjadi ada hal-hal yang seperti ini. Kadang juga, lanjut Kepsek, ada oknum Wartawan datang ke sekolah itu tanpa identitas (Tidak jelas).

    "Alasan guru itu untuk poto kartu tanda pengenal Wartawan, hanya sebagai laporan ke kepala sekolah. Ini ada Wartawan datang sekolah, lalu dia bisa tunjukan data identitas ke saya, sebagai bahan laporan," ujar Taufik.

    Ketika ditanya informasi guru tersebut, Kepsek beralasan wewenang untuk menjelaskan asal usul guru itu secara dinas.

    "Kalau itu tidak boleh. Langsung ke Kepala Dinas (Kadis) saja. Sebab, saya kan dibawah naungan Dinas Pendidikan," sebutnya.

    Menyikapi hal itu, Wartawan LancangKuning mengakui telah meminta izin kepada pihak sekolah dengan tujuan Ingin berjumpa (Konfirmasi) kepala sekolah dan telah menunjukan Kartu Pers kepada sejumlah guru.

    "Saya sudah tunjukan kartu pers saya ke sejumlah guru, Tapi mau dipoto oleh mereka. Saya tanya, untuk apa dipoto. Kemudian, saya mendengar ada seorang guru berkata 'tak usah dilayani'. Setelah itu, saya diusir oleh oknum guru tersebut,” ujarnya

    “Ini rumah kami, silahkan bapak keluar,” ujar watawan menirukan bahasa guru tersebut.

    Diketahui, oknum guru tersebut berinisial NAS berdasarkan data di linimasinya

    Oknum Guru ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers. Berdasarkan pasal 1, tugas Wartawan (Pers) meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya

    Wartawan   : Hariyadi
    Editor         : Albert

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Oknum Guru Usir Wartawan, Ini Tanggapan Kepala Sekolah
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar