Tak Ada Izin, Usaha Ternak Ayam di Inhil Terancam Ditutup

Daftar Isi


    Foto: Kabid Peternakan Inhil, Ngadiyo. 
     

    Lancang Kuning, INHIL - Industri peternak ayam milik warga Belilas, Kabupaten Indragiri Hulu yang beroperasi di Dusun Tuah, Desa Keritang Hulu, Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diduga belum memiliki izin rekomendasi dari dinas setempat. 

    Pemilik usaha ayam, Kasih mengakui belum memiliki izin dari desa setempat maupun Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (DTPHP) Indragiri Hilir. 

    Kasih mengatakan, usaha miliknya sudah berjalan hampir 6 tahun. Dari segi limpah (kotoran) ayam sendiri, mereka mendaur ulang atau dijadikan bahan pupuk. Meski demikian, hari ini yang membuat resah warga Desa Keritang Hulu soal lalat banyak bertebaran saat panen. 

    "Kalau limbah kotoran ayam kami jadikan pupuk tanaman di kebun, kadang kami bawa ke Belilas, Inhu. Banyaknya lalat itu pas panen saja, kata orang ayamnya itu yang bawa lalat saat ketika panen," ujar Kasih kepada Wartawan saat dihubungi melalui sambungan seluler, Jumat 19 Februari 2021. 

    Kasih menambahkan, total seluruh ayam yang dia ternak berjumlah 25 ribu. Panen 20 hari sekali, untuk jarak dari permukiman warga kurang lebih sekitar 2,5 KM. Menurutnya, selama ini racun lalat tetap mereka gunakan untuk mengantisipasi penyebaran lalat ke rumah-rumah warga. 


    Foto: Usaha ternak ayam di Kecamatan Kemuning milik warga Inhu.

    "Soal izin usaha, kami akan usahakan. Dan untuk lalat nya kedepan kami akan berusaha agar tidak lagi membuat resah warga," tambah Pemilik Usaha Ternak Ayam. 

    Kepala Desa Keritang Hulu Nazarudin membenarkan bahwa pihak desa tidak pernah mengeluarkan izin rekomendasi usaha ternak ayam milik warga Inhu tersebut. "Saya tidak  pernah mengeluarkan izin apapun. Legalitas perternakan itu tidak ada dari Desa. Saya sudah mengingatkan tapi tak digubris," ujar Kades.

    Sementara itu, Kepala Dinas DTPHP melalui Kabid Peternakan Ngadiyo menuturkan persoalan wabah lalat dari usaha ternak ayam di Desa Keritang Hulu belum mendapatkan informasi secara detail. Untuk saat ini, pihaknya akan terlebih dahulu mengecek kebenaran informasi tersebut. 

    "Soal izin rekomendasi dari dinas kami (DTPHP) belum ada kami keluarkan. Jika memang tidak ada izin dari desa setempat, ataupun dinas DPMPTSP Inhil kami akan berkoordinasi dulu dengan OPD terkait. Ya, kalau memang terbukti tidak ada izin, sesuai peraturan akan kami tertibkan (tutup sementara)," ujar Kabid Peternakan saat dikonfirmasi Wartawan diruang kerja, beberapa waktu lalu. 

    Sebelumnya, warga Keritang Hulu pernah mengajukan permasalahan ini ke Pemerintah Desa Keritang Hulu. Namun tidak ada penyelesaian alhasil, Pemilik ternak Hermanto Siregar (Kasih) hanya berjanji akan berusaha meminimalisir wabah Lalat. Nyatanya, sampai hari ini lalat hasil panen ayam diduga semakin meluas.

    "Bagaimana mungkin Lalat tidak berasal dari kandang ayamnya, setiap panen ayam, Lalat pasti mewabah! Dulu dia ngomong bahwa bukan cuma dia pemilik peternakan, sekarang tinggal dia sendiri. Jangan hanya untung saja di fikirkan, fikirkan juga akibat yang ditimbulkan limbah Lalat apalagi di saat-saat pandemi Covid-19 ini," ujar salah seorang warga inisial NBH dengan nada kesal. (HT/Rls)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Tak Ada Izin, Usaha Ternak Ayam di Inhil Terancam Ditutup
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar