Oknum Polisi Penembak Wanita di Pekanbaru Ditangkap

Daftar Isi

     

    Foto: lustrasi senjata api pistol. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

    Lancang Kuning, PEKANBARU – Seorang anggota kepolisian berinisial, AP diamankan untuk dimintai keterangan terkait kasus aksi koboinya yang melakukan penembakan di depan salah satu hotel di Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Riau. Peristiwa tersebut tersebut terjadi pada Sabtu 13 Maret 2021, sekitar pukul 03.20 dinihari WIB.

    Anggota Polri berpangkat Bripda yang bertugas di lingkungan Polres Padang Panjang, Sumatera Barat tersebut, kini sudah ditahan di Polda Riau.

    Baca Juga: Sindir Moeldoko Cs, Jansen: Semakin Berat Saja KLB Abal-abal

    "Sudah diamankan di Polda Riau. Saat ini kita lakukan koordinasi dengan Polda Sumbar untuk proses lebih lanjut," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Riau, Komisaris Besar Polisi, Sunarto kepada VIVA, Sabtu malam, 13 Maret 2021, dilansir LK dari Viva.co.id

    Penangkapan terhadap AP dilakukan beberapa saat setelah terjadinya aksi penembakan di sekitar hotel Jalan Kuantan Raya, Limapuluh, Pekanbaru, dinihari tadi. Beberapa tembakan mengakibatkan rusaknya sebuah mobil dan melukai seorang korban wanita berinisial, RO.

    Baca Juga: Berhentikan Abdul Azis, KNPI Tunjuk Dian Assafri Jadi Plt Ketum

    Korban selamat meski sempat menjalani perawatan medis. Belum diketahui apa yang melatarbelakangi aksi penembakan tersebut. 

    Namun, menurut sumber di kepolisian, AP sudah dersetir karena meninggalkan tugas kewajibannya sebagai aparat  di Polres Padangpanjang, Sumatera Barat.

    "Saat ini proses penyidikan dan hukum sedang berjalan dan Polda Riau berharap nantinya Jaksa dan Hakim dapat  menghukum pelaku ini dengan hukuman yang seadil adilnya," tutur Sunarto. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Oknum Polisi Penembak Wanita di Pekanbaru Ditangkap
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar