Daftar Isi
Foto: Pesta Br Simamora dan anaknya duduk di ruangan Subbag Humas Polres Siak, Selasa (9/3/2021) menuntut hak anaknya kepada Ipda Desman Simamora, sebagai bapak biologis dari anaknya. Tribunpekanbaru.com / Mayonal Putra
Lancang Kuning, SIAK -- Seorang istri polisi ditelantarkan selama 6 tahun.
Untuk mencukupi kebutuhan sang anak, ia rela melakukan pekerjaan apapun.
Bahkan ia rela menjadi asisten rumah tangga.
Istri polisi yang diterlantarkan selama 5 tahun akhirnya bisa lega setelah memegang pernyataan tertulis suami yang bertugas di Polres Siak.
Sebelumnya, Pesta Br Pangaribuan (37) bersama anaknya Mario Simamora Purba (6) kembali mendatangi Mapolres Siak, Selasa (9/3/2021).
Istri anggota Polri ini mengaku lega setelah keluar dari Mapolres Siak tersebut, karena keinginannya untuk mendapatkan hak anaknya terkabul.
Baca Juga: Hari Ini Eks Sekretaris MA Nurhadi Jalani Sidang Vonis
“Saya puas setelah menandatangani surat pernyataan ini, di mana suami saya, Pak Desmon memberikan hak untuk anak saya untuk dibuatkan rumah,” kata Pesta, Warga Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau.
Kehadiran Pesta dan anaknya di Mapolres Siak mendapat pelayanan dari para petugas.
Saat tiba di pos jaga, ia diantarkan petugas ke ruangan Propam.
Dari ruangan Propram Pesta diantar ke ruangan Humas untuk duduk dan rehat sejenak.
Sementara Kabag Sumda Polres Siak Kompol Agust Sibarani memanggil suami Pesta, Ipda Desmon Simamora.
“Tidak lama kemudian saya diajak masuk ke ruangan Kabag Sumda, di dalam sudah ada Pak Desmon dan Kasi Propam,” kata Pesta.
Baca Juga: Demokrat Kubu Moeldoko Kemungkinan Bisa Disahkan, Begini Analisisnya
Di dalam ruangan itu, Pesta blak-blakan bahwa ia dan anaknya tidak mendapatkan nafkah selama ini.
Laporannya ke Propam Polres Siak sebelumnya juga tidak memberikan hukuman yang berat kepada Desmon.
Padahal keinginannya hanya mendapatkan hak rumah untuk masa depan anaknya dari seorang bapak.
“Agak lumayan lama juga tadi kami dimediasi, pada akhirnya dibuatlah surat pernyataan. Surat pernyataan ini yang membuat saya lega,” kata Pesta.
Baca Juga: Kecolongan, Gubernur Edy: KLB Demokrat Sibolangit Kegiatan Tak Sah
Pada surat pernyataan yang diperlihatkan Pesta kepada Tribunpekanbaru.com terlihat Ipda Desmon Simamora sebagai pihak pertama dan Pesta Br Pangaribuan pihak kedua.
Surat pernyataan itu berisi 5 poin.
Pertama, Pihak I menyatakan sanggup dan bersedia mendirikan 1 unit rumah berukuran 5x8 meter persegi lengkap dengan listrik dan air di Kampung Simpang Belutu, Kecamatan Kandis untuk tempat tinggal anaknya bernama Mario Simamora Purba.
“Ini yang membuat saya lega bahwa ada rumah yang akan ditempati anak saya, meskipun ini jauh dari tempat tinggal kami yang sekarang,” kata Pesta.
Poin kedua, pihak pertama sanggup dan bersedia melaksanakan pembangunan rumah tersebut pada Maret 2021.
Baca Juga: Naik Tingkat, Tahun 2020 Siak Raih Penghargaan Pelayanan Prima Predikat A
Ketiga, surat tanah yang berukuran 13 x 9 meter diserahkan /diatasnamakan kepada anaknya Mario Simamora Purba.
Keempat, pihak kedua menerima semua pernyataan pihak pertama.
Kelima, Pihak pertama dan pihak kedua membuat pernyataan ini dengan pikiran sehat tanpa ada paksanaan dari pihak manapun.
Surat pernyataan tersebut ditandatangani kedua pihak.
Sedangkan saksi yang ikut menandatangani surat pernyataan itu adalah Kasiswas Polres Siak, Iptu Ahmad Dhani dan Kasi Propam Polres Siak Ipda Ikes Rizal.
Nyonya Pesta memegang satu lembar salinan dari pernyataan itu sebagai bukti bahwa keduanya tidak akan saling melapor di masa depan.
“Jika semua item di surat pernyataan ini dipenuhinya saya tidak akan melapor-laporkan lagi,” kata dia.
Pesta berharap Desmon menunaikan kewajibannya tersebut terhitung sejak Maret 2021 ini.
Namun jika tidak ditepati Pesta bakal kembali menuntut dan mendatangi Mapolres Siak dan Polda Riau.
“Saya berterimakasih kepada Polres Siak yang telah memproses laporan saya dan memediasi kami, sampai adanya surat pernyataan ini. Polres Siak sudah sangat baik merespon keluhan saya,” kata Pesta.
Sementara itu, Desmon Simamora tidak mengeluarkan sepatah katapun.
Sebab ia telah setuju dengan semua poin yang menjadi pernyataannya.
Kabag Sumda Polres Siak Kompol Agust Sibarani dan Kasubag Humas Polres Siak Iptu Ubaedillah mengatakan persoalan antara Pesta Pangaribuan dan Desmon Simamora sudah selesai dengan damai.
“Alhamdulillah, permasalahannya sudah clear, sudah ada hitam di atas putih hari ini, yang mana Pak Desmon menyatakan sanggup membangun rumah untuk anaknya di Simpang Belutu, Kandis seluas 5x8 meter berikut dengan listrik dan airnya. Jadi semuanya clear,” kata Ubaedillah.
Ditinggalkan Tanpa Dinafkahi
Sebelumnya, Pesta Br Pangaribuan (36), warga Pasar Minggu, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau terisak saat membimbing anaknya Mario Simamora (6) sepulang dari Mapolda Riau, Senin (8/3/2021).
Sebab, ia merasa belum mendapatkan keadilan dari sanksi yang dijatuhkan Polres Siak kepada suaminya, polisi yang betugas di Polres Siak.
“Saya menyesalkan keputusan Polres Siak yang hanya memberikan sanksi teguran tertulis dan dan penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari terhadap suami saya.”
“Padahal suami saya sudah menelantarkan saya selama 6 tahun,” kata Pesta.
Pesta menceritakan, suaminya Ipda Desmon Simamora (55) bertugas di Polres Siak.
Desmon tidak memberikan nafkah kepadanya serta kepada anaknya selama 6 tahun.
Untuk membesarkan si buah hati, ia telah melakukan pekerjaan apapun selama ini.
Bahkan ia rela menjadi pembantu rumah tangga dengan upah Rp 600 ribu per bulan, asalkan anaknya dapat makan.
“Kemudian saya mendengar dia menikah lagi dengan orang Duri, sementara dia tidak pernah menafkahi kami,” kata Pesta.
Karena itu, Pesta memberanikan diri mendatangi Polda Riau di Pekanbaru.
Pertama datang dan membuat laporan pada November 2019 lalu.
Pihak Polda menindaklanjuti laporan itu sehingga diturunkan penangannya ke Polres Siak. Sebab, Desmon bertugas di Polres Siak.
“Pada Februari 2021, keluar keputusan dari Polres Siak (nomor : Kep/17/II/2021), di sana hukumannya hanya teguran tertulis dan penjara 7 hari. Sementara keadilan untuk anak saya tidak ada,” kata dia.
Surat keputusan pelanggaran inomor : Kep/17/II/2021 kep itu diperlihatkan Pesta dilansir Tribunpekanbaru.com .
Keputusan itu ditandatangani oleh Kepala Bagian sumber daya Polres Siak selaku pimpinan sidang, Kompol Agus Sibarani, SH.
“Tadinya saya berharap, agar efek jera bagi suami saya, kemudian ditetapkan agar suami saya bertanggungjawab atas masa depan anak saya, namun keputusan seperti itu tidak terjadi,” ucap Pesta.
“ Saya kecewa karena itu saya mendatangi kembali Polda Riau untuk mengatakan tidak puas dengan keputusan Polres Siak,” kata dia.
Pesta menguraikan penderitaannya sejak menikah dengan Desman.
Jangankan menjadi Ibu Bhayangkari, untuk makan sehari-hari saja ia amat kesulitan.
“Pada 2014 kami menikah di gereja pentakosta Pasarminggu, Kandis Kota. Pada tahun yang sama anak kami lahir, tetapi suami saya tidak mau memegang anaknya itu, darah dagingnya sendiri,” kata dia.
Saat pertama anaknya lahir, Desmon sempat pulang. Kemudian pergi lagi dan pulang saat anaknya berumur sebulan.
Setelah pergi lagi selama setahun baru pulang sekali. Kemudian sejak itu pergi kembali dan tidak pernah lagi pulang serta tak pernah mengirimi uang.
“Saya berjuang sendiri sampai saat ini menjadi pembantu rumah tangga. Selama ini saya telepon dia minta dikirimi uang untuk anaknya, jawabannya selalu tak ada uang,” ucapnya.
“Saya heran apa benar seorang anggota polisi tak ada uang. Eh ternyata dia menikah lagi sama orang Duri tanpa sepengetahuan saya,” kata Pesta.
Ia berharap agar Kapolda dan Kapolres Siak mendengarkan keluhannya tersebut.
Sebab ia memperjuangkan keadilan untuk anaknya.
Ia khawatir jika buah hati satu-satunya tersebut tidak mendapatkan hak-hak pendidikan, kesehatan dan lain-lain secara maksimal.
“Saya memang orang tidak bersekolah tinggi, orang tidak berpunya, tentu harusnya suami saya menyadari ini agar dia bisa memberikan hak atas masa depan anaknya,” kata dia.
Pesta juga akan menyurati Kapolda Riau agar pesannya bisa sampai. Supaya tidak ada lagi oknum Polri seperti Desman, yang tega menelantarkan istri dan anaknya sendiri.
“Saya minta kepada Kapolda Riau, agar Kapolda Riau betul- betul memperhatikan anak saya, anaknya anggota Polri Ipda Desman Simamora, yang diterlantarkan selama 5 tahun,” kata dia.
Komentar