Siak Kini Punya Layanan Keliling Sidang Isbat Nikah Terpadu

Daftar Isi

    Keterangan foto: MoU program layanan keliling Isbat Nikah Terpadu Kabupaten Siak.  (Humas Pemkab Siak)

    SIAK, Lancangkuning.com  - Bupati Siak Alfedri mengapresiasi kantor Pengadilan Agama Siak, Kemenag Siak dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Siak, yang telah berinovasi memberikan pelayanan keliling sidang isbat nikah terpadu di Kabupaten Siak.

    Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan keabsahan, identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk dan peristiwa penting yang dialami oleh masyarakat yang ada di Kabupaten Siak.

    "Baru saja kita bersama menyaksikan Memorandum of Understanding (MoU) dengan lima instansi, inovasi ini dilakukan, dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik. Karena di dalam prakteknya masih banyak masyarakat melaksanakan pernikahan secara agama sah, namun tidak tercatat di instansi terkait. Atau nikah siri atau nikah di bawah tangan. Oleh karena itu, kita banyak mendapat laporan dari masyarakat meminta diadakan sidang Itsbat, tentu ini harus kita fasilitasi, demi menyelaraskan hukum islam dengan hukum negara," ujar Alfedri, saat membuka acara itu di kantor Bupati Siak, Senin, (8/3/2021).

    Lanjutnya, akibat dari pernikahan seperti itu, masyarakat tersebut tidak mempunyai dokumen pernikahan yang sah atau akte nikah, sehingga menyulitkan mereka untuk berurusan dengan instansi publik terutama menyangkut masalah status pernikahan dan status anak dari hasil pernikahan mereka.

    "Dampak dari pernikahan yang tidak tercatat tersebut, anak-anak dilahirkan tidak mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya, hal ini sesuai dengan undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan Pasal 43 ayat 1 yang menyatakan anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan Ibunya dan keluarga ibunya," sebutnya.

    Karena itu kata dia, pemerintah memberikan kemudahan bagi warga yang telah menikah namun tidak dapat membuktikan akta nikah. Tahun ini pemerintah kabupaten Siak melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kerjasama dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Dinas Pemberdayaan Masyarakat kampung dan Dinas Kesehatan kabupaten Siak.

    "Kerjasama di maksud dalam rangka pemanfaatan data kependudukan dan penerbitan akta kelahiran secara online langsung di rumah sakit Tengku Rafi'an dan Puskesmas yang ada di kabupaten Siak. Juga kami ingatkan bagi ibu-ibu yang baru selesai melahirkan di rumah sakit dan Puskesmas setelah di izin pulang ke rumah oleh dokter atau bidan dapat langsung membawa kutipan akta kelahiran," andasnya.

    Untuk tahap awal, pemerintah menganggarkan bagi 400 pasang warga, yang berasal dari delapan kecamatan yang ada di Kabupaten Siak. 

    Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Siak Wahid Baihaki menyampaikan, dengan adanya program sidang isbat nikah atau pengukuhan oleh pengadilan agama, sehingga pernikahan Siri atau tidak tercatat tersebut tidak hanya sah menurut agama tetapi juga diakui dan dilindungi oleh negara.

    "Dengan adanya itsbat nikah pasangan suami istri telah dijamin dan dilindungi oleh hak-hak dalam Undang-undang, baik hak untuk dilindungi oleh negara, hak waris, hak-hak anak, hak sengketa pernikahan dan lain-lain," ungkapnya.

    Selanjutnya, untuk untuk mengurus dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Siak seperti kartu keluarga, KTP elektronik, akte kelahiran, akta perkawinan, akta kematian dan lain-lain. Semua dokumen kependudukan tersebut dapat diterbitkan terlebih dahulu, harus memenuhi syarat yang terpenting adalah akte nikah atau akte kawin orang tua.

    Bagi pemohon sidang isbat yang permohonannya dikabulkan oleh hakim, setelah dicatat oleh KUA maka peserta dapat membawa pulang kutipan akta nikah dan kutipan akta kelahiran anak-anaknya dengan tanpa dipungut biaya atau gratis. (Gs)

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Siak Kini Punya Layanan Keliling Sidang Isbat Nikah Terpadu
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar