KPK Bantu Pemprov Riau Tuntaskan Persoalan Aset Tanah

Daftar Isi


    Foto: KPK Bantu Pemprov Riau Tuntaskan Persoalan Aset Tanah

     

    Lancang Kuning, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan bantuan kepada Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau, untuk dapat menyelesaikan persoalan-persoalan aset berupa tanah. Karena, saat ini ini Pemprov Riau masih memiliki pekerjaan rumah terhadap sertifikasi aset tanah.

    Kepala Satgas Pencegahan Wilayah II Direktorat I Korsupgah KPK, Arief Nurcahyo mengatakan, bantuan yang dilakukan pihaknya yakni dengan memfasilitasi Pemprov Riau dengan pihak-pihak terkait untuk penyelesaian persoalan aset tanah tersebut.

    "Kami menargetkan bahwa seluruh aset milik Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau berupa tanah, sudah bersertifikat pada tahun 2024 nanti," kata Arief saat melakukan pertemuan dengan Pemprov Riau di ruang melati, kantor Gubernur Riau, Selasa (2/3/2021), dikutip dari mediacenterriau.

    Lebih lanjut dikatakannya, target sertifikat tanah bagi tanah milik Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota tersebut juga merupakan aturan tersebut dari Presiden Joko Widodo yang dituangkan melalui peraturan presiden. Untuk itu harus dijalankan seluruh kepala daerah.

    "Untuk itu kami mendorong agar pemerintah daerah mempunyai komitmen terhadap penyediaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan anggaran yang cukup, untuk mendukung program sertifikasi tersebut," katanya

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel KPK Bantu Pemprov Riau Tuntaskan Persoalan Aset Tanah
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar