Hakim PN Rengat Vonis Bebas Pelaku Bisnis Narkoba 30 Tahun

Daftar Isi

     

    Foto: Kantor Pengadilan Negeri Rengat, Inhu

    Lancang Kuning, INHU - Mak Gadi yang diduga merupakan bandar narkoba divonis bebas oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau yang digelar pada Kamis (25/2). 

    Dimana, vonis ini dibacakan ketua majelis hakim Maharani Debora Manullang SH, MH, dibantu dua hakim lainya yaitu Adityas Nugraha SH, dan Wan Ferry Fadli, SH.

    Melalui Humas Pengadilan Negeri Rengat, Adityas Nugraha mengatakan, dalam amar putusan tersebut berbunyi bahwa terdakwa Hj. Nurhasanah alias Mak Gadi binti (alm) H. Sultan Abidin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan altematif kedua. 

    " Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum tersebut. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ujarnya. 

    Selanjutnya, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Sabu, dimusnahkan dan 1 (satu) unit HP merk OPPO dirampas untuk Negara. Sedangkan satu unit HP Samsung dikembalikan kepada terdakwa serta membebankan biaya perkara kepada Negara. 

    Dengan hasil putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu pikir-pikir atas vonis yang dibacakan majelis hakim untuk terdakwa Mak Gadi. 

    Sebelumnya, kata Furqon Syah Lubis SH MH melalui Kasi Pidum Yulianto Aribowo SH MH mengatakan untuk terdakwa Mak Gadi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 tahun dengan denda 1 miliar subsider 6 bulan, ujarnya saat dikonfirmasi. 

    Berdasarkan dari konferensi pers yang dilakukan Mapolres Inhu berkisar pada tanggal 22 Juli 2020 lalu, sesuai dengan keterangan pelaku bernama Mak Gadi saat polisi lakukan pemeriksaan bahwa, pelaku mengakui bisnis yang dijalankannya itu sejak pada tahun 1990 hingga 2020. 

    " pelaku ini sudah tiga puluh tahun bergelut menjalankan bisnis barang haram (narkoba). Hingga akhirnya kandas dibekuk polisi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, satu keluarga besarnya juga terseret-seret," ucap AKBP Efrizal Kapolres Inhu saat konferensi pers digelar.

    Pengungkapan tersangka bandar besar itu di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dengan jumlah pelaku sebanyak tujuh tersangka. Diantaranya, Ibu, anak dan menantu serta pembantu rumah tangga tak berkutik digerebek Sat Reskrim Narkoba Polres Inhu, Kamis (16/7). 

    Masing-masing tersangka tersebut berinisial NRS (61) alias mak Gadih, THR (37) sebagai pembeli, NR (39) anak kandung NRS, kemudian DD (41) menantu, NS (41) anak, DV (30) menantu dan CC (28) menantu. 

    Sebelumnya, kasus ini terungkap saat anggota Satres Narkoba Polres Inhu meringkus THR selaku pembeli di jalan Azki Aris Kelurahan Sekip Hulu Rengat. Dari hasil keterangan pelaku bahwa barang haram itu didapatkannya dari tersangka inisial NRS (Mak Gadih). 

    Tanpa berpikir panjang, personil Satres Narkoba yang dipimpin KBO Satres Narkoba, Iptu Agik Vidanata Kataren langsung menuju rumah Mak Gadih tepatnya di Desa Kuantan Babu.

    " Sampai di TKP, tim langsung menggerebek komplek perumahan keluarga besar Mak Gadi (tersangka) yang selama ini target Polres Inhu," tungkasnya.

    Pelaku sempat mengurung diri dan tak mau membuka pintu rumah saat polisi datang karena sekeliling kediaman pelaku penuh terpasang CCTV. Akhirnya polisi berinisiatif membuka pintu dengan cara didobrak. 

    Dalam penelusuran itu, akhirnya polisi berhasil mengamankan enam (6) pelaku di dalam rumah Mak Gadi. " NRS dan NS serta tersangka lainya ditemukan di dalam kamar. Sedangkan, pelaku inisial AN berhasil kabur. Akhirnya AN berstatus DPO," ucapnya. 

    Sedangkan barang bukti yang berhasil ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebanyak 116, 52 gram narkoba, uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebanyak lebih kurang Rp 12,6 juta, tembakau gorila seberat 40,95 gram, sejumlah handphone berbagai merek yang diduga digunakan untuk bertransaksi ikut diamankan. 

    Kata Efrizal, Mak Gadih (pelaku) ini terkenal licin. Sehingga membutuhkan waktu yang panjang untuk penyelidikan kasus narkoba. Namun, pada tahun 2020 saat ini Polres Inhu berhasil mengungkap kasus narkoba yang sudah lama menjadi target. (Dan)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Hakim PN Rengat Vonis Bebas Pelaku Bisnis Narkoba 30 Tahun
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    100%

    Komentar