Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Presiden Jokowi Buka Keran Investasi Miras Produksi Besar hingga Eceran

                                        Berita 24 February 2021 Author : Ridha M Haztil


                                        PEMUSNAHAN miras di salah satu daerah beberapa waktu lalu.(ft:int)

                                        LANCANGKUNING.COM,JAKARTA-Jika sebelumnya industri minuman keras masuk dalam kategori bidang usaha tertutup, kedepan industri ini akan masuk sebagai Daftar Positif Investasi (DPI), setelah Presiden Jokowi tandatangani Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

                                        Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

                                        Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangai Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

                                        Lebih lanjut, dalam lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah mengatur ada empat klasifikasi miras yang masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

                                        Dilansir dari Tribunpekanbaru.com, pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur.

                                        Adapun keduanya mempunyai persyaratan yakni untuk penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa provinsi saja, antara lain:

                                        1. Provinsi Bali,
                                        2. Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT),
                                        3. Provinsi Sulawesi Utara,
                                        4. Provinsi Papua.

                                        Pemberlakuan itu dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

                                        Penanaman modal tersebut ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

                                        Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol. Kempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol. Namun, ada syaratnya yakni jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus.

                                        Merujuk Pasal 6 Perpres 10/2021 industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

                                        Namun untuk investasi asing, hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dalam skala usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan.

                                        Selain itu, investor asing wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

                                        Sebagai info, Perpres 10/2021 telah merevisi aturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

                                        Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakannya adanya Perperes 10/2021 bertujuan untuk meningkatkan daya saing investasi dan mendoorng bidang usaha prioritas.

                                        Melalui beleid tersebut, Bahlil juga menyampaikan bahwa investasi tertutup saat ini hanya ada enam antara lain budidaya industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam appendix/CITES, pengembalian/pemanfaatan koral dari alam, senjata kimia, dan bahan kimia perusak ozon.

                                        "Indonesia tidak boleh, harus jaga moral yang baik. Untuk karang-karang jadi tidak boleh diambil tapi yang dibudidaya alam boleh," kata Bahlil saat konferensi pers Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dalam Kemudahan Berusaha, Rabu (24/2/2021).(rie)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Tag Presiden Jokowi Buka Keran Investasi Miras Produksi Besar hingga Eceran
                                        Baca Juga
                                        • Hati-Hati ! Menggugah Foto Anak Ke Media Sosial Bisa Kena Denda Hingga Ratusan Juta Rupiah !
                                        • Luar biasa... Fenomena langka ini Terjadi di Inhil Riau
                                        • Gedung Guru Meledak Peserta di Acara PKPU
                                        • Awas !!! Razia Simpatik Tangkap Pengendara Tidak Disiplin
                                        • Kebakaran di jalan Sisingamangaraja, Sijago Merah Bangunkan Warga Limapuluh Pekanbaru
                                        • Laksamana (Purn) Tedjo Edhi Purdjianto: Tingkatkan Wawasan Kebangsaan dan Wawasan Agama
                                        • AZALY DJOHAN Terima Pinangan KAMMI Riau Jadi Penasehat

                                        Beri penilaian untuk artikel Presiden Jokowi Buka Keran Investasi Miras Produksi Besar hingga Eceran



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Ketua PBNU Turut Menolak Investasi Miras
                                        Ketua PBNU Turut Menolak Investasi Miras
                                        Berita01 March 2021
                                        Lampiran Perpres Investasi Miras Dicabut, Bahlil Minta Stop Polemik
                                        Lampiran Perpres Investasi Miras Dicabut, Bahlil Minta Stop Polemik
                                        Berita02 March 2021
                                        Polres INHIL Gelar Razia Miras Sepanjang Bulan Ramadhan
                                        Polres INHIL Gelar Razia Miras Sepanjang Bulan Ramadhan
                                        Berita31 May 2016
                                        Guru Besar UI: Penampilan Jokowi Merakyat, Kebijakannya Menyengsarakan Rakyat & Merusak Lingkungan
                                        Guru Besar UI: Penampilan Jokowi Merakyat, Kebijakannya Menyengsarakan Rakyat & Merusak Lingkungan
                                        Berita24 January 2020
                                        Presiden Jokowi Digugat Warga karena Dianggap Lalai Antisipasi Wabah Covid-19
                                        Presiden Jokowi Digugat Warga karena Dianggap Lalai Antisipasi Wabah Covid-19
                                        Berita02 April 2020

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan