Dalih Istri di Medan, Guru Privat Bejat Cabuli Anak-anak Lelaki

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi masyarakat dari berbagai aliansi melakukan aksi damai bertajuk stop kekerasan seksual anak. Aksi digelar di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

    Lancang Kuning – Seorang guru privat berinisial MTP dicokok polisi buntut dia kedapatan mencabuli murid-muridnya. Sedikitnya, ada empat anak laki-laki berusia 6-11 tahun yang dilaporkan dicabuli oleh pria ini.

    Wakpolres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Nasriadi menyebut pelaku melancarkan aksinya dengan modus membuka perpustakaan umum. Dia kemudian mengundang anak-anak untuk datang ke sana. Dia juga memasang WiFi agar anak-anak mau datang ke tempatnya.

    "Yang menariknya adalah dia juga memasang WiFi di situ, sehingga anak-anak tertarik di situ baik untuk belajar maupun untuk main game," ucap dia kepada wartawan, Senin 22 Februari 2021, dilansir LKC dari Viva.co.id

    Dia menjelaskan pelaku memanggil korban dan mengajak si bocah lelaki masuk ke sebuah ruangan yang dikunci dari dalam. Ternyata, hal bejat ini dilakukannya yang mana sudah satu tahun lamanya. Bahkan ada korban yang dicabuli sebanyak lima sampai enam kali. Pelaku menjanjikan uang sebesar Rp50 ribu kepada korban agar mau menuruti nafsu bejatnya. 

    "Korban tidak diancam tapi korban diberikan kesenangan yaitu berupa uang Rp50 ribu. Saat tanyakan itu uang buat jajan, jadi dapat Rp50 ribu setiap ketemu si tersangka dengan syarat harus bisa dilakukan pelecehan seksual," ujarnya. 

    Hingga kini polisi sendiri masih melakukan pengembangan guna mencari tahu apakah ada korban lainnya. Sementara itu pelaku MTP mengklaim bahwa hal ini dilakukannya karena depresi dan stres. Apalagi dia kerap menonton film porno sementara dia hidup seorang diri di kawasan Jakarta Utara lantaran istrinya kata dia berada di Medan, Sumatera Utara.

    Dia mengaku alasannya melakukan aksi cabul kepada anak laki-laki karena merasa mereka dekat dengan dirinya. Atas perbuatannya, MTP dijerat Pasal 82 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

    "Saya sering menggunakan handphone menonton film porno. Ya karena mereka (anak-anak) yang dekat dengan saya," kata MTP. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Dalih Istri di Medan, Guru Privat Bejat Cabuli Anak-anak Lelaki
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar