Dugaan Korupsi di RSUD Bangkinang, Ketua KONI Kampar Mangkir Dipanggil Kejati

Daftar Isi

    Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar, Surya Darmawan

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Untuk yang ketiga kalinya, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar, Surya Darmawan, mangkir dipanggil penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau. Surya dipanggil penyidik, untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.

    Ini adalah pemanggilan yang ketiga di dilayangkan penyidik Kejaksaan Tinggi Riau. Tidak hanya dua kali mangkir proses penyelidikan, ia juga tidak mengindahkan panggilan jaksa penyidik saat proses penyidikan pada Rabu (17/2/2021) lalu.

    Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, mengatakan, jaksa penyidik kembali melayangkan panggilan terhadap Surya Darmawan. "Kita panggil lagi," ujar Hilman, Senin (22/2/2021).

    Dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP dinyatakan, 'Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam: 1) dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan; 2) dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan'.

    Sementara itu, dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP berbunyi 'Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya'.

    Disinggung hal tersebut jika nantinya Surya Darmawan tak juga mengindahkan surat pemanggilan kedua, Hilman memberikan tanggapannya. "Nanti kita lihat perkembangan selanjutnya," tutur Hilman seperti dilansir dari cakaplah.com.

    Diketahui, perkara ini naik ke tahap penyidikan setelah tim jaksa menemukan adanya peristiwa pidana dalam pengerjaan proyek tersebut. Sejumlah pihak telah dimintai keterangannya, di antaranya Asmara Fitrah Abadi. Direktur RSUD Bangkinang.

    Jaksa penyidik juga memeriksa Direktur RSUD Bangkinang periode 2017-2019, Andri Justian, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kampar, Musdar.

    Selain itu, proses yang sama juga dilakukan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar, Edward, dan seorang anggota Pokja, Dicky Rahmadi.

    Dari informasi yang dihimpun, ada dua perusahaan ikut tender pembangunan ruang rawat inap itu, yakni PT Gemilang Utama Alen berlokasi di Kompeks Bumi Sudiang Permai Jalan Perum Sudiang Raya Blok A 151 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Perusahaan ini mengajukan penawaran senilai Rp46.492.675.038,79.

    Satu perusahaan lagi adalah PT Razasa Karya. Menariknya, perusahaan itu kalah meskipun nilai penawarannya lebih rendah dari PT Gemilang Utama Alen, yakni Rp39.745.062.802,42.

    Berdasarkan informasi, dalam pengerjaan proyek itu, PT Gemilang Utama Alen menggandeng pihak lain atau meminjam bendera perusahaan lain. Disinyalir, Surya Darmawan lah yang mengerjakan proyek tersebut.

    Diketahui, proyek itu sesuai kontrak seharusnya selesai pada akhir 2019. Namun hal itu tidak terwujud. Rekanan hanya mampu menyelesaikan dengan progres 92 persen.

    Dilihat dari sisa kegiatan sebesar 8 persen lagi, itu bukan nilai yang cukup besar. Namun dari informasi yang didapat, sejumlah pekerjaan dengan nilai yang cukup besar masih tersisa. Seperti, pemasangan satu dari tiga unit lift. Begitu juga dengan sejumlah AC belum terpasang.

    Selain itu, sejumlah pekerjaan yang telah dilakukan dinilai asal-asalan. Seperti, di bagian teras pintu utama gedung, dimana pekerjaan belum selesai, seperti lantai, plafon serta tiang utama.

    Kemudian, ditemukan beberapa dinding ruangan disulap menjadi tripleks dan beberapa lorong ditemukan plafon sudah rusak parah banyak yang bocor digenangi air. Beberapa tiang utama juga diketahui mengalami retak-retak.

    Kendati tidak selesai, saat itu rekanan tidak dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist. Hal itu baru dilakukan pada medio Agustus 2020.(rie)

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Dugaan Korupsi di RSUD Bangkinang, Ketua KONI Kampar Mangkir Dipanggil Kejati
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar