Plt Kadis PUPR Bengkalis Diperiksa KPK

Daftar Isi


    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Senin (16/2/2021) telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan LIngkar Barat Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis. Diantaranya yang telah diperiksa, anggota DPRD Bengkalis, mantan ASN di Pemkab Bengkalis, hingga pegawai yang masih aktif bekerja di Pemkab Bengkalis.

    Kamis (18/2/2021), komisi anti rasuah ini memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkalis, Ardiansyah. Ardiansyah dipanggil dalam kapasitas sebagai Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis. Dirinya diperiksa untuk tersangka Melia Boentaran, Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN).

    "Hari ini (18/2/2021), pemeriksaan saksi MB, tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat duri (multiyears) di Bengkalis tahun anggaran 2013 sampai 2015. Ada saksi Ardiansyah, Kabid Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Bengkalis," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri seperti dikutip dari cakaplah.

    Selain Ardiansyah, KPK juga memeriksa 7 orang saksi lainnya. Ada Ngawidi selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015. Saat ini ia menjabat Kabid Pelayanan di Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis.

    Kemudian ada saksi M Rafi, Agus Sukri, Lutfi Hendra Kurniawan, Safari, Helmy dan Rudi Rinaldo. Keenam saksi ini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bengkalis.

    Ali menyebutkan, pemeriksaan para saksi dilakukan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru. "Bertempat di Polda Riau," kata Ali.

    Ali menyebutkan, penyidik masih memerlukan keterangan saksi untuk melengkapi berkas tersangka Melia. Diharapkan, berkas perkara segera lengkap, dan para tersangka diadili.

    Terpisah, Ardiansyah membenarkan pemanggilan dirinya sebagai tersangka. "Iya sedang diperiksa," kata Ardiansyah.

    Pemeriksaan para saksi sudah dilakukan KPK sejak Senin (15/2/2021) di Pekanbaru. Sebelumnya, sudah 19 saksi dimintai keterangan di Polda Riau, terdiri dari pejabat Pemkab Bengkalis, anggota DPRD Bengkalis, PNS dan swasta.

    Selain Melia Boentaran, dalam kasus ini KPK juga menetapkan Handoko Setiono. Ia merupakan Komisaris PT Arta Niaga Nusantara yang juga suami Melia Boentaran.

    Melia Boentaran dan Handoko Setiono ditetapkan oleh penyidik KPK sebagai tersangka pada Januari 2020. Keduanya sudah ditahan pada Jumat (15/2/2021).

    Handoko Setiono ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur sedangkan Melia Boentaran ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih.

    Penahanan dilakukan selama 20 hari hingga 24 Februari 2021. Sebelum ditahan, kedua tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 untuk mencegah penyebaran Covid-19.

    Mereka diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau dalam pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu - Siak Kecil, Bengkalis, tahun anggaran 2013 sampai 2015.

    Dalam perkara ini, KPK sebelumnya jtelah menetapkan M Nasir selaku Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) dalam proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Batu - Siak Kecil. M Nasir telah diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

    Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa 116 orang saksi. Di antaranya pejabat terkait penganggaran, pejabat terkait pengadaan, pejabat terkait lelang proyek, pejabat terkait pelaksanaan proyek, pihak swasta yang terdiri dari supplier maupun subkontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pengadaan.

    Atas perbuatannya kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dalam pengadaan proyek peningkatan Jalan Lingkar Barat Duri, Handoko Setiono diduga berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan PT ANN.

    Padahal sejak awal lelang dibuka PT ANN telah dinyatakan gugur di tahap prakualifikasi. Namun dengan dilakukannya rekayasa bersama dengan beberapa pihak di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis berbagai dokumen lelang fiktif sehingga PT ANN dinyatakan sebagai pemenang tender pekerjaan.

    Tersangka Melia Boentaran juga diduga aktif melakukan berbagai pertemuan dan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, agar bisa dimenangkan dalam proyek ini.

    Dalam proyek ini pun diduga ditemukan berbagai manipulasi data proyek dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Tindakan itu mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp156 miliar dari total nilai kontrak Rp265 miliar.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Plt Kadis PUPR Bengkalis Diperiksa KPK
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar