Cara Membuat NPWP Pribadi

Daftar Isi

    LancangKuning - NPWP pribadi adalah nomor pokok wajib pajak yang di berikan Ditjen pajak untuk orang perorang. Wajib pajak, orang pribadi tersebut membutuhkan NPWP sebagai kartu identitas resmi untuk transaksi perpajakan seperti hitungan, setor, dan lapor pajak pribadi dan tidak ditujukan untuk transaksi perpajakan badan usaha.

    Manfaat NPWP

    • Sebagai identitas wajib pajak
    • Sebagai sarana administrasi perpajakan
    • Menjaga persyaratan dalam pelayanan umum, misalnya untuk pembukaan rekening koran dan pangajuan kredit di bank, pembuatan paspor, pendirian badan usaha dan lain-lain.

    Selain itu, ternyata kartu nomor pokok wajib pajak ini mempunyai 7 macam benefit lain selain untuk transaksi parpajakan.

    Syarat membuat NPWP pribadi

    1. Syarat membuat npwp pribadi untuk karyawan.
      KTP, kartu izin tinggal/fotokopi paspor, surat keterangan kerja dari perusahaan tempat anda bekerja, bagi pegawai negeri bisa membawa surat keputusan (sk).
    2. Syarat membuat NPWP untuk wanita yang sudah menikah.
      Foto kopi NPWP suami, KTP, dan KK, Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh kedua belah pihak. Mengisi formulir pengajuan npwp.
    3. Syarat membuat NPWP pribadi bagi wirausaha
      Fotokopi ktp, fotokopi paspor, bukti tagihan listrik. Surat pernyataan yang sudah di tanda tangani di atas materai Rp6000. Surat ini menjelaskan bahwa wajib pajak benar-benar pekerja memiliki usaha atau pekerja bebas.

    Langkah membuat npwp pribadi secara online

    1. Buka halaman ereg.pajak.go.id.
    2. Pilih menu alamat e-mail yang masih aktif agar verifikasi bisa dilalukan.
    3. Masukkan alamat e-mail yang masih aktif agar verifikasi bisa dilakukan.
    4. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui email.
    5. Lakukan pengisian data diri secara lengkap agar kita bisa melangkah ke proses selanjutnya. Pastikan data diri yang di isikan adalah benar.
    6. Setelah mengisi data diri selesai, buka e-mail dan klik link verifikasi.
    7. Masuk ke system e-registasi dan pilihan menu pengajuan npwp.
    8. Ikuti langkah-langkah pengisian dengan teliti dan pastikan data yang di lampirkan adalah benar supaya pengajuan ini tidak di tolak.
    9. Setelah pengisian formulir selesai, system akan merekomendasikan ktp untuk mengurus pengajuan yang telah anda buat.
    10. Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
    11. Link kirim pengajuan dan tunggu beberapa hari untuk mendapat konfirmasi apakah pengajuan anda ditolak atau di terima, konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
    12. Bila status pengajuan sukes,NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat yang telah di lampir.

    Jadi, biaya mengubah NPWP sendiri adalah gratis. Baik yang dilakukan secara manual maupun secara online. Kantor pajak tidak mengenangkan biaya atas jasa pembuatan NPWP biaya ini juga tidak berlaku ketika anda mengurus secara online

    Kalau kita meminjam gaji jika kita sebagai wajib yang berpenghasilan di bawah batas penghasilan tidak kena pajak yakni Rp 4,5 juta perbulan, maka dengan memiliki NPWP kita tidak perlu membayar pajak dan mengikuti program pengampunan pajak atau taxamnesty.

    NPWP juga memiliki kode seri sejumlah lima belas digit angka yang ter cetak di kartunya. Kode seri pada NPWP ini di gunakan sebagai identitas kita pada saat administrasi perpajakan.

    Berikut alasan utama resiko tidak punya npwp

    1. Dipersulit traveling ke luar negeri
    2. Sulit mengajukan kredit perbankan dan investasi.
    3. Terkena potongan pajak penghasilan tinggi
    4. Potongan pajak tinggi saat phk.
    5. Memudahkan perhitungan zakat mal.
    6. Terkena pph tinggi belajar barang luar negeri.

    Fungsi npwp untuk urusan perpajakan

    Sebagai kode unik yang digunakan dalam setiap urusan perpajakan yang membuat data perpajakan anda tidak  tertukar dengan  pajak lainnya jika anda tidak punya NPWP maka besar dari pada wajib pajak yang memiliki NPWP.(Aini)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Cara Membuat NPWP Pribadi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar