Penahanan Zul AS Diperpanjang Hingga 14 Februari 2021

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Masa penahanam Wali Kota Dumai nonaktif Zul AS diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupso hingga tanggal 14 Februari 2021mendatang.

    "Tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka ZAS selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama Ketua PN Pekanbaru terhitung sejak 16 Januari 2021 sampai dengan 14 Februari 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/1/2021) seperti dikutip dari Antara.

    Zul AS adalah tersangka kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Riau, dalam APBN PerubahanTahun 2017 dan APBN 2018.Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan DAK Kota Dumai.

    Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

    Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

    Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Komisi anti rasuah ini juga memanggil dua saksi berprofesi sebagai karyawan swasta masing-masing Rudi Anthonie Delaval dan Putut Jantoko.(rie)

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Penahanan Zul AS Diperpanjang Hingga 14 Februari 2021
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar