Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Pengacara: Jadi Catatan Sejarah

                                        Berita 13 January 2021 Author : Ruzimah


                                        Foto: Habib Rizieq Shihab di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020.

                                        Lancang Kuning –  Hakim tunggal sidang praperadilanPengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka kasus kerumunan. Tim pengacara Habib Rizieq pun merespons putusan itu akan jadi preseden.

                                        Pengacara Habib Rizieq, Kamil Pasha, menyinggung preseden yang dimaksud terkait status tersangka kliennya dalam acara kerumunan maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 November 2020.

                                        "Selanjutnya, putusan praperadilan tersebut akan menjadi preseden, apakah penyidik dan JPU akan menjadikan tradisi peringatan maulid Nabi Muhammad SAW sebagai sebuah tindak kejahatan yang dilarang oleh negara?" kata Kamil dalam keterangannya, Rabu, 13 Januari 2021.

                                        Dia menyoroti demikian karena Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Namun, ia heran karena acara peringatan maulid Nabi justru jadi peristiwa pidana.

                                        "Jika iya tentunya akan menjadi catatan sejarah, bahwa di negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, telah menjadikan tradisi peringatan maulid Nabi Muhammad SAW adalah salah satu bentuk peristiwa pidana yang dipersepsi sebagai sebuah tindak kejahatan," jelasnya. 

                                        Dia menambahkan tim kuasa hukum akan berupaya maksimal membela Habib Rizieq dari segala bentuk kriminalisasi. Ia pun mengucapkan terimakasih terhadap rakyat Indonesia yang mendukung Habib Rizieq. 

                                        "Terima kasih kami ucapkan atas doa dan dukungan kepada IB HRS, keluarga maupun tim pengacaranya dari para habaib, ulama, emak-emak solehah, dan umat Islam di Indonesia maupun di seluruh dunia," ujarnya, dilansir LK dari Viva.co.id.

                                        Sebelumnya, hakim tunggal Sayuti menolak gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq terkait status tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan. Dengan demikian, status tersangka Habib Rizieq tetap sah.

                                        Hakim Sayuti menyampaikan penyidikan yang dilakukan polisi dalam kasus kerumunan di Petamburan saat acara pernikahan putri Habib Rizieq dan maulid Nabi adalah sah. Langkah penyidik juga diniali hakim sudah sesuai aturan.

                                        "Menimbang dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas, maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata hakim Sayuti.


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Tag
                                        Baca Juga
                                        • Hati-Hati ! Menggugah Foto Anak Ke Media Sosial Bisa Kena Denda Hingga Ratusan Juta Rupiah !
                                        • Luar biasa... Fenomena langka ini Terjadi di Inhil Riau
                                        • Gedung Guru Meledak Peserta di Acara PKPU
                                        • Awas !!! Razia Simpatik Tangkap Pengendara Tidak Disiplin
                                        • Kebakaran di jalan Sisingamangaraja, Sijago Merah Bangunkan Warga Limapuluh Pekanbaru
                                        • Laksamana (Purn) Tedjo Edhi Purdjianto: Tingkatkan Wawasan Kebangsaan dan Wawasan Agama
                                        • AZALY DJOHAN Terima Pinangan KAMMI Riau Jadi Penasehat

                                        Beri penilaian untuk artikel Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Pengacara: Jadi Catatan Sejarah



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Sidang Praperadilan Habib Rizieq Mulai 4 Januari 2021, Siapa Hakimnya
                                        Sidang Praperadilan Habib Rizieq Mulai 4 Januari 2021, Siapa Hakimnya
                                        Berita17 December 2020
                                        Kapitra Ampera: Demo 1812 Hanya Memicu Munculnya Klaster Baru Covid-19
                                        Kapitra Ampera: Demo 1812 Hanya Memicu Munculnya Klaster Baru Covid-19
                                        Berita19 December 2020
                                        Sebelum Walk Out, Pengacara Habib Rizieq Marah Sambil Tunjuk Hakim
                                        Sebelum Walk Out, Pengacara Habib Rizieq Marah Sambil Tunjuk Hakim
                                        Berita16 March 2021
                                        Usai Diperiksa 14 Jam, Habib Rizieq Ditahan
                                        Usai Diperiksa 14 Jam, Habib Rizieq Ditahan
                                        Berita13 December 2020
                                        Habib Rizieq Kirim Bingkisan ke Edy Mulyadi, Apa Isinya?
                                        Habib Rizieq Kirim Bingkisan ke Edy Mulyadi, Apa Isinya?
                                        Berita04 February 2022

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan