FITRA Riau Kritik Syamsuar Minta Penangguhan Penahanan Sekdaprov

Daftar Isi

    Keterangan foto: manajer advokasi FITRA Riau Taufik. (Istimewa)

    Pekanbaru, Lancangkuning.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau, mengkritik soal keputusan Gubernur Riau Syamsuar meminta penangguhan penahanan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Yan Prana Jaya,  yang beberapa hari lalu ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atas dugaan korupsi dana anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak tahun 2013-2017.

    "Pemerintah Provinsi Riau yakni Gubernur Syamsuar, seharusnya lebih mendorong penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan, bukan justru mengupayakan penangguhan, walaupun ia sekda dan orang nomor 1 tatanan pegawai negeri," kata manajer advokasi FITRA Riau, Taufik, Jumat (26/12/20).

    Taufik mengatakan, gubernur dan wakil gubernur seharusnya juga wajib mematuhi proses hukum,  walau prinsip praduga tak bersalah tetap di kedepankan, dan jangan sampai penangguhan menjadi salah langkah untuk publik menilai bahwa Syamsuar mempunyai keberpihakan kepada anak buahnya yang berstatus tersangka.

    "Syamsuar dan Edi Natar (wakil gubernur) seharusnya, cepat melakukan pergantian jabatan sementara sekda atau Plt (pelaksana tugas) untuk mengisi kekosongan jabatan sekda apalagi situasi pandemic peran sekda sangat dibutuhkan," ungkapnya.

    Syamsuar dan Edi Natar seharusnya sadar, akan komitmen yang dibuatnya yaitu visi misi nya, pada misi kelima menginginkan pemerintahan/ ini bersih, transparan dan akuntabel dan seharusnya gubernur ingat misi tersebut yang sudah masuk pada agenda pembangunan di lima tahun Syamsuar-Edi Natar

    "Agar roda pemerintahan ini tetap berjalan, dan semua kebijakan tetap terlaksana dengan baik, maka seharusnya Syamsuar wajib mengevaluasi seluruh aparatur birokrasi serta mengevaluasi anak buahnya," kata Taufik.

    Taufik mengatakan,  kasus Yan Prana Jaya ini seharusnya, menjadi langkah baik gubernur untuk mengevaluasi diri,  dan menjadi pembelajaran agar kedepan tidak lagi terjadi persoalan ini di jajaran anak buahnya. 

    "Jika nantinya gubernur melakukan pengajuan kembali,  terkait dengan jabatan sekda kepada pemerintahan pusat seharusnya, pemilihan dan penetapan pansel serta prosesnya harus mengedepankan prinsip transparansi dan benar-benar melihat rekam jejak calon sekda baru," tuturnya. 

    Sebagaimana diketahui, Rabu (22/12/20) lalu, Yan Prana Jaya ditahan Kejati Riau usai menjalani pemeriksaan, atas dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak tahun 2013-2017.

    Melalui Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Ely Wardhani,  pemerintah Provinsi Riau menyiapkan surat penangguhan penahanan yang ditujukan ke Kejati Riau. 

    Dijelaskan Ely, alasan Pemprov Riau, mengajukan penangguhan penahanan merupakan hak seseorang untuk mengajukan. Apalagi Yan Prana Jaya, masih menjabat sebagai Sekdaprov Riau, dan pihaknya bisa mengajukan ke Kejati. (Gs)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel FITRA Riau Kritik Syamsuar Minta Penangguhan Penahanan Sekdaprov
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar