Kejati Riau Kejar Target, Kepala Bappeda Siak Diperiksa terkait Korupsi Anggaran Rutin

Daftar Isi

    Kepala.Bappeda Siak Wan Muhammad Yunus mendatangi Kejati Riau.

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Mendekati penutupan akhir tahun 2020, Kejaksaan Tinggi Riau sepertinya terus mengejat target penuntasan perkara korupsi.

    Kamis (17/12/2020) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak, Wan Muhammad Yunus diperiksa Kejati.

    Wan Muhammad Yunus diperiksa terkait dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Siak tahun 2013-2017.


    Dilansir dari cakaplah, Wan Muhammad Yunus dipanggil dalam kapasitas sebagai Sekretaris Bappeda Siak. Ia datang ke Kejati Riau sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung melapor ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang terletak di sisi kiri gedung utama Kejati Riau.

    Setelah melapor, ia menuju ruang Pidana Khusus Kejati Riau yang terletak di lantai lima. Pantauan di Kejati Riau, sekitar pukul 12.15 WIB, Wan Muhammad Yunus ke luar dari gedung Kejati Riau.

    Ketika ditanya kedatangannya terkait kasus korupsi anggaran rutin, ia mengelak. “Tidak saya jumpa kawan lama saya aja. Emri itu kawan lama saya,” ucapnya sambil berlalu.

    Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau, Muspidauan, tidak menampik pemanggilan terhadap Wan Muhammad Yunus. "Dipanggil sebagai saksi," kata Muspidauan.

    Dalam kasus ini, Rabu (16/12/2020), Kejati Riau melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Provinsi Riau (Setdaprov) Riau, Yan Prana Jaya. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai Kepala Bappeda Siak hampir selama 7 jam.

    Diberitakan sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Hilman Azazi menyebutkan nilai anggaran rutin yang diselidiki berjumlah cukup besar. Jumlah itu membengkak dari tahun-tahun sebelum Yan Prana menjabat sebagai Kepala Bappeda.

    "Nilainya saya lupa tapi cukup lumayan. Sejak bersangkutan (Yan Prana, red) menjabat (Kepala Bappeda, red) anggaran menjadi bengkak," tutur Hilman.

    Disinggung mengenai posisi Yan Prana pada kegiatan anggaran rutin yang bermasalah itu, apakah Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Hilman mengaku, tak ingat secara pasti.

    "Sebagai PA atau KPA ya, lupa saya. Sekitar itu lah. Mungkin PA, lupa saya posisinya itu, penyidik lah yang tahu," tutur Hilman.

    Hilman menyebutkan pemeriksaan terhadap Yan Prana masih seputar tugas pokok dan fungsinya. Tidak menutup kemungkinan, dia akan dipanggil kembali.

    "Ini baru kulit-kulitnya, belum substansi. Tidak menutup kemungkinan dipanggil lagi," ucap Hilman.

    Dalam perkembangan penyidikan kasus ini, jaksa penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Bappeda Kabupaten Siak per tahun 2013-2017.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kejati Riau Kejar Target, Kepala Bappeda Siak Diperiksa terkait Korupsi Anggaran Rutin
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar