Pelaku Seruan Awal Azan 'Jihad' Ditangkap, Polisi Sita HP-Peci Putih

Daftar Isi

    Foto: Pelaku seruan Awal Azan 'Hayya Alal Jihad' (Foto: Screenshot video)

    Lancang Kuning, Jakarta - Terduga pelaku seruan awal azan 'hayya alal jihad' ditangkap Bareskrim Polri.Polisi menyita handphone hingga peci putih dari terduga penyeru awal azan 'hayya alal jihad' ini.

    "Barang bukti 1 buah handphone berwarna merah, 1 kemeja lengan panjang warna putih, 1 tutup kepala peci warna putih, 1 sarung kain," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat (4/12/2020),  mengutip detikcom.

    Terduga pelaku penyeru awal azan 'hayya alal jihad' berusia 22 tahun ini diamankan Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri pukul 02.45 WIB tadi di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Barat. Dia diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum. Terduga pelaku penyeru awal azan 'hayya alal jihad' ini ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.

    Pasal yang disangkakan yakni tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP.

    Beredarnya sejumlah video yang menyerukan 'hayya alal jihad' ini sebelumnya dikecam banyak kalangan mulai dari DPR hingga ormas dan ulama. Tersebarnya video ini meresahkan dan mereka meminta Polri mengusut tuntas.

    "Aktivitas sekelompok orang azan yang memplesetkan dengan ajakan jihad tidak bisa dibenarkan, sebab standar azan sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad dan tidak ada ajakan jihad seperti itu," kata anggota Komisi I DPR RI Syaifullah Tamliha saat dihubungi, Senin (30/11/2020) malam.

    Untuk itu, ia minta polisi menyelidiki motifnya. Menurutnya, jika terbukti ada ajakan jihad, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pelaku Seruan Awal Azan 'Jihad' Ditangkap, Polisi Sita HP-Peci Putih
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar