Divonis Empat Bulan, Terdakwa Kades Tajir Inhu Pikir-pikir

Daftar Isi

     

    Foto: Edi Priyanto, Kades Talang Jerinjing duduk di kursi pesakitan dalam agenda putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Rengat

    Lancang Kuning, INHU - Kades Talang Jerinjing (Tajir), Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu divonis empat bulan penjara denda sebesar Rp6 juta subsider selama tiga bulan. Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (Rengat), Senin (30/11). 

    Agenda sidang pembacaan putusan vonis tersebut dipimpin Omori Sitorus SH dibantu dua hakim anggota yakni Immanuel Sirait SH dan Debora Manulang SH. 

    Dimana, dari pantauan Lancang Kuning dalam persidangan bahwa vonis itu lebih renda dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu ( Inhu) yang sebelumnya dituntut selama lima bulan kurungan penjara. 

    Omori Sitorus, dalam memori putusan dibacakan bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 188 undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati/wali kota junto pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2014 tentang peraturan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014.

    " Sejak terdakwa menjalani proses hukum hingga saat ini tidak dilakukan penambahan," ujarnya. 

    Setelah putusan dibacakan, apakah saudara menerima atau pikir-pikir? tanya majelis hakim kepada terdakwa Edi Priyanto, Kades Talang Jerinjing yang duduk di kursi pesakitan. "Silahkan terdakwa berkoordinasi dengan penasehat hukum," ucap Omori Sitorus SH. 

    Terdakwa yang diwakilkan kepada penasehat hukumnya yakni Asep Rukhiyat dan kawan-kawan menyatakan pikir-pikir dan JPU atas putusan tersebut. 

    Saat diwawancarai, Omori Sitorus Ketua majelis hakim mengatakan bahwa masa pikir-pikir bagi terdakwa atas putusan itu selama tiga hari. "Terdakwa tidak ditahan karena belum inkrah akibat menyatakan pikir-pikir," terangnya. (Dan)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Divonis Empat Bulan, Terdakwa Kades Tajir Inhu Pikir-pikir
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar