Pria 20 Tahun Diringkus Aparat, Miliki Sabu dan Ekstasi

Daftar Isi

    Foto: Personil Polsek Kemuning saat melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku MAT. 

    Lancang Kuning, INHIL - Tersangka MAT (20 Tahun) Warga Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)  dikrengkeng aparat Kepolisian setempat atas kepemilikan 10 paket kecil sabu dalam plastik seberat 0,45 Gram. 

    Selain sabu, Polisi turut menyita barang bukti berupa 1/4 Butir pil ekstasi di plastik bening dan satu alat hisap sabu (Bong) dari tangan pelaku. 

    Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK melalui Kasubbag Humas AKP Warno menjelaskan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada salah satu rumah di Kelurahan Selensen sering terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan Pil Ekstasi. 

    "Dari hasil investigasi dilapangan, aparat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dirumahnya RT 10/RW 05 Selesen," jelas Warno. 

    Selanjutnya, Polsek Kemuning juga melakukan penggeledahan dirumah pelaku. Alhasil, ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkoba. 

    "Kami telah mengamankan barang bukti satu buah dompet warna coklat, satu buah gunting warna hitam, satu buah pisau silet dan satu buah korek api warna hijau," pungkasnya. 

    Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Kemuning, dan untuk proses penyidikan lebih lanjut pihaknya akan berkoordinasi ke Sat Narkoba Polres Inhil. (LK/Har)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pria 20 Tahun Diringkus Aparat, Miliki Sabu dan Ekstasi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar