Menag Berhentikan Rektor UIN Ahmad Mujahiddin

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim diberhentikan Menteri Agama Fachrul Razi. Surat Keputusan pemberhentian Ahmad Mujahiddin ini beredar luas di media sosial.

    Pemberhentian Ahmad Mujahiddin termaktub dalam surat keputusan Kementrian Agama RI nomor 191/B.II/2/PDJ/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI Fachrul Razi.


    Dalam surat tersebut, sesuai dengan surat Inspektur Jenderal Kementrian Agama RI nomor R-0727/IJ/PS.01.3/09/2020 perihal laporan hasil investigasi di lingkungan UIN Suska Riau, serta berita acara pemeriksaan tanggal 11 Agustus tahun 2020 terhadap Prof. Dr Akhmad Mujahidin S Ag, M Ag, selaku kuasa pengguna anggaran KPA terbukti lemah dalam mengontrol pengelolaan anggaran yang bersumber dari dana VLO dan terbukti telah menyalahgunakan wewenang dengan memutasikan pejabat administrasi di lingkungan UIN Suska.

    "Kemudian bahwa berdasarkan putusan sidang Dewan Pertimbangan Kepegawaian Kementrian Agama TKI tanggal 6 November 2020 menjatuhkan hukuman disiplin berupa pembebasan jabatan dari tugas tambahan sebagai rektor UIN kepada saudara Prof. Dr Akhmad Mujahidin S Ag, M Ag, karena melanggar ketentuan pasal 3 angka 4, angka 5, angka 9 dan angka 17 serta pasal 4 angka 1 dan angka 6 pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS," tulis dalam surat itu.

    Kemudian, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 23 November 2020 kemarin.(rie/rtc)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Menag Berhentikan Rektor UIN Ahmad Mujahiddin
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar