Video Syur Mirip Gisel, ICJR: Pemeran Tidak Bisa Dipidana

Daftar Isi


    Foto:Beredar video porno mirip Gisella Anastasia. (Istimewa)


    Lancang Kuning – Video syur yang diduga mirip Gisella Anastasia atau Gisel ramai tersebar di dunia maya. Diketahui juga telah ada laporan yang dibuat oleh seorang advokat ke Polda Metro Jaya untuk mengusut pelaku penyebaran video tersebut.

    Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga sempat menyatakan bahwa pemeran video atau sang pelaku dalam video tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang Pornografi.

    Namun, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai siapa pun yang berada dalam video tersebut, jika dia sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, maka dia tidak dapat dipidana.


    Peneliti ICJR Maidina Rahmawati menyebutkan, terdapat batasan dalam UU Pornografi yakni bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan “membuat” pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri.

    "Dalam risalah pembahasan UU Pornografi juga dijelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik, ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik," kata Maidina, Selasa, 10 November 2020, dilansir LKC dari Viva.co.id

    Kemudian, lanjutnya, terkait Pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai larangan distribusi muatan yang melanggar keasusilaan harus didudukkan kembali tujuan pembentukannya. Batasan untuk dapat dijerat pasal ini, kata dia, konteks tersebut harus benar-benar ditujukan kepada publik.


    "Pembuatan konten atau pun korespondensi pribadi sama sekali tidak dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1). Hal ini harus dipahami oleh aparat penegak hukum dan menjadi catatan mendasar bagi revisi UU ITE ke depannya," ujar Maidina.

    Aparat penegak hukum diminta kritis, paham ketentuan hukum dan mendasarkan tindakannya kepada penghormatan hak korban. Hal yang pertama bisa dilakukan kepolisian, kata Maidina, adalah memastikan konten tersebut mencegah penyebarannya dari semua ranah digital.

    "Orang yang diduga mirip dalam video tersebut harus dinilai sebagai korban, yang mengalami kerugian atas peristiwa ini, maka terhadapnya harus ada upaya perlindungan," kata Maidina. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Video Syur Mirip Gisel, ICJR: Pemeran Tidak Bisa Dipidana
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar