Anak Tipu Ayah Berujung ke Polisi, Oknum BRI tak Ditahan

Daftar Isi

    Foto: Tuyatno (kiri) mewakili orang tuanya Mahran (korban) bersama kuasa hukum Dodi Pernando SH, MH (kanan)

    Lancang Kuning, INHU - Penanganan hukum atas dugaan penipuan yang dialami Ayah delapan anak menimbulkan polemik. Pasalnya, Mahran (58), warga Desa Sialang Dua Dahan, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau terpaksa melaporkan anak pertamanya ke polisi.  

    Ini dilakukan dengan harapan, agar anak sulung beserta oknum Bank BRI itu diproses oleh pihak yang berwajib. Tapi herannya, hanya Mardi (anak sulung) yang ditetapkan tersangka oleh polisi. Sementara oknum bank tersebut tidak diikutsertakan. Padahal perbuatan mereka diduga bersama-sama. 

    Mahran, melalui panesahat hukumnya Dodi Pernando SH. MH, berharap hendaknya hukum dapat berjalan untuk siapa saja yang mencari keadilan. 

    " Dilihat dari kronologis permasalahan ini, diduga ada unsur ikut serta sesuai petunjuk Pasal 55 atau 56 KUHP," ujarnya. 

    Sisi lain, lanjut Dodi berpendapat bahwa kasus ini juga masuk ke tindak pidana khusus. Jadi, kita minta kepada Polres Inhu untuk meneliti baik-baik persoalan ini karena Bank BRI itu merupakan milik BUMN. 

    " Apabila proses pengucuran kredit yang di dahulukan dengan upaya perbuatan melawan hukum, kemudian kredit itu bermasalah serta mengakibatkan kerugian negara, maka bisa hal itu masuk unsur tindak pidana khusus," tutupnya. 

    Namun, menurut Dodi, permasalahan ini nanti kita coba berkoordinasi dulu ke pihak Kasat Reskrim Polres Indragiri Hulu, Riau. 

    Selanjutnya, Tuyatno satu dari sekian anak Mahran menceritakan awal permasalahan ini kepada Lancang Kuning, Senin (9/11) bahwa pemicu hal ini terjadi berawal dari pinjaman uang di Bank BRI pada tahun 2017. 

    " Gini, saat pengajuan pinjaman di bank. Mahran (ayah) bersama anak sulungnya bernama Mardi (terlapor) sepakat untuk meminjam uang dengan anggunan surat tanah beserta kebun kelapa sawit sebesar Rp 10 juta," ucap Tuyatno. 

    Berselang pembayaran berjalan setengah tahun, tepatnya pada tahun 2018 pihak bank kembali meminta tandatangan Mahran tanpa memberikan penjelasan lebih rinci. Namun, Mahran menandatangani permintaan pihak bank tersebut. 

    Tapi anehnya, lanjut Tuyatno, empat bulan usai menandatangani berkat itu, pihak bank dengan orang berbeda datang menagih keterlambatan angsuran. 

    " Mahran terkejut. Sembari menanyakan kepada oknum bank itu, setelah dijelaskan,  ternyata ada angsuran yang tertunggak dengan pinjaman Rp 75 juta," jelas Tuyatno.

    Tidak hanya itu, pada pinjaman awal tidak saja Rp 10 juta sesuai keterangan Mardi tetapi pinjaman yang dicairkan oleh pihak bank sebesar Rp 35 juta. "Ini sudah dua kali saya ditipu," tambahnya.

    Ditempat terpisah, Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP I Komang Aswatama SH SIk mengatakan bahwa, pihaknya masih menindak lanjuti kasus yang dilaporkan Mahran. "Masih terus diproses, bahkan kami saat ini sudah menemukan bukti-bukti baru," ujarnya.

    Kasat belum mau berkomentar banyak, apakah yang dilaporkan Mahran juga dapat mengarah kepada tindak pidana khusus. "Materi penyelidikan tidak pantas saya beberkan, yang jelas kasus tersebut masih terus diproses," terangnya. (Dan)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Anak Tipu Ayah Berujung ke Polisi, Oknum BRI tak Ditahan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar