Para Pelaku Penyebar Video Porno Mirip Gisel Dilaporkan ke Polisi

Daftar Isi

    Foto: Gisella Anastasia. (Instagram @gisel_la)

    Lancang Kuning – Beredarnya video porno mirip artis Gisel ternyata berbuntut panjang. Kali ini, seorang pengacara bernama Pitra Romadoni Nasution membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

    Pitra telah resmi melaporkan beberapa orang yang diduga terlibat dalam penyebaran video porno mirip Gisel tersebut. Laporan ke Polda Metro Jaya itu tercatat dengan nomor laporan LP/6614/XI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

    “Kepada bapak Polisi Polda, Mabes Polri, sekarang lagi sedang mencari para pelaku dan penyebar video asusila tersebut. Jadi kami telah resmi melaporkan ada beberapa orang. Lima orang lebih dan kawan-kawan di sini yang terlibat dalam penyebaran atau pun yang diduga orang yang melakukan perbuatan asusila dalam media sosial,” kata Pitra Romadoni, di Polda Metro Jaya, Minggu, 8 November 2020, dilansir LKC dari Viva.co.id

    Namun, Pitra enggan menyebutkan nama-nama orang yang dilaporkan tersebut. Ia tidak mau mendahului pihak kepolisian.

    “Biar teman-teman tanya ke pihak kepolisian, siapa-siapa nama-nama terlapor yang kita laporkan pada hari ini. Karena kami tidak mau mendahului Polri di mana saat ini Polri sedang bekerja. Takutnya kita kasih tahu ke media, para terlapor ini mengaburkan barang bukti sampai saat ini saya lihat barang bukti tersebut belum dihapus,” kata Pitra.

    Pitra juga enggan menyebutkan inisial dari para terlapor tersebut. Alasannya sama, tidak ingin melangkahi kerja pihak kepolisian.

    Pitra melaporkan beberapa orang tersebut dengan pasal berlapis. Mereka terancam hukuman denda sebesar Rp6 serta denda Rp1 miliar untuk pelaku penyebaran video seperti tercantun dalam UU Pornografi. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Para Pelaku Penyebar Video Porno Mirip Gisel Dilaporkan ke Polisi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar