Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Yusril Ingatkan Pemerintah: MK Bisa Batalkan UU Cipta Kerja

                                        Tokoh 04 November 2020 Author : Ruzimah



                                        Foto: Yusril Ihza Mahendra. (Kompas)



                                        Lancang Kuning, JAKARTA –  Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengulas Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah diteken Presiden Jokowi. Yusril mengingatkan pemerintah dan DPR terkait gugatan judicial review UU Cipta Kerja yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

                                        Menurut Yusril, gugatan ke MK sebagai langkah yang tepat untuk menguji keabsahan UU Cipta Kerja.

                                        “Keinginan mereka yang ingin menguji UU Cipta Kerja ke MK, baik uji formil maupun materil memang pantas didukung. Agar MK secara objektif dapat memeriksa dan memutuskan secara formil apakah proses pembentukan UU Cipta Kerja ini menabrak prosedur pembentukan undang-undang atau tidak,” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Rabu, 4 November 2020, dilansir LKC dari Viva.co.id


                                        Yusril menjelaskan, dalam pengujian, MK akan menggunakan norma-norma dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hal ini sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 untuk menilainya.

                                        “Sebagaimana kita maklum, omnibus law adalah sebuah undang-undang yang mencakup berbagai pengaturan yang saling berkaitan, langsung maupun tidak langsung. Dalam proses pembentukannya, omnibus law sangat mungkin akan mengubah undang-undang yang ada di samping memberikan pengaturan baru terhadap sesuatu masalah,” ujarnya.

                                        Menurut Yusril, persoalannya adalah apakah proses pengubahan terhadap UU lain itu sejalan atau tidak dengan norma dan prosedur perubahan UU No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.


                                        Pun, ia menekankan akan memunculkan perdebatan dalam persidangan di MK dari sudut pandang berbeda tentang kesesuaian prosedur UU tersebut.

                                        "Jika menggunakan landasan pemikiran yang kaku, maka dengan mudah dapat dikatakan prosedur perubahan terhadap undang melalui pembentukan omnibus law tidak sejalan dengan UU No 12 Tahun 2011. Tentu akan ada pandangan yang sebaliknya,” jelas eks Menteri Hukum dan HAM itu.

                                        Kemudian, ia menilai saat ini masyarakat ingin menyimak paparan argumentasi pemerintah dan DPR saat sidang di MK nanti terkait persoalan prosedur ini. Menurutnya, pemerintah dan DPR harus hati-hati dalam mempertahankan argumentatif prosedur yang ditempuh dalam proses pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja.

                                        “Saya katakan harus hati-hati dan benar-benar argumentatif, karena jika prosedur pembentukan bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2011, maka MK bisa membatalkan UU Cipta Kerja ini secara keseluruhan," kata Yusril.

                                        Menurut dia, jika pembatalan yang jadi keputusan karena MK tak perlu persoalkan lagi materi dalam UU Cipta Kerja.

                                        "Tanpa mempersoalkan lagi apakah materi yang diatur oleh undang-undang ini bertentangan atau tidak dengan norma-norma UUD 1945,” jelasnya.

                                        Selain uji formil, opsi uji materiil juga jadi perhatian karena terkait pengujian substansi norma yang diatur dalam UU Cipta Kerja terhadap norma konstitusi di dalam UUD 1945. Yusril bilang dengan cakupan masalah dalam UU Cipta Kerja yang luas maka pemohon mesti fokus terhadap pasal-pasal yang dipersoalkan.

                                        “Kita tentu ingin menyimak apa argumen para pemohon dan apa pula argumen yang disampaikan Pemerintah dan DPR dalam menanggapi permohonan uji formil dan materil tersebut,” ujarnya. (LK)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.

                                        ****

                                        Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)

                                        *

                                        Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.


                                        Tag Yusril Ingatkan Pemerintah: MK Bisa Batalkan UU Cipta Kerja
                                        Baca Juga
                                        • Dwi Agus Putra, Mahasiswa Harapan Baru UIR
                                        • SM Amin Nasution, Tokoh Sumpah Pemuda, Gubernur Riau yang Pertama
                                        • Ternyata Habibie Pernah Menjadi Pelaksana Harian Gubernur Riau
                                        • Muhammad Yamin Usulkan Bahasa Melayu, Sebagai Bahasa Persatuan Indonesia
                                        • Jusuf Kalla Kunjungi Sumatera Barat, Gubernur Sumatra Barat dan Bupati Padang Pariaman Bicarakan Kelanjutan Program Strategis
                                        • Hingar Bingar Pemilihan Ketua KAMMI Riau, Sosok Ligat Ini Mampu Menjawab Tantangan KAMMI Kedepan
                                        • Ustadz Abdul Somad Sempat Cemas dan Takut Saat Menunggangi Kuda Milik Aa Gym, Begini Ceritanya

                                        Beri penilaian untuk artikel Yusril Ingatkan Pemerintah: MK Bisa Batalkan UU Cipta Kerja



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Yusril Temui Jokowi di Istana, Akui Cuma Bahas Ibu Kota Baru
                                        Yusril Temui Jokowi di Istana, Akui Cuma Bahas Ibu Kota Baru
                                        Tokoh22 November 2021
                                        Dituduh Minta Rp100 Miliar, Yusril: Sama Seperti Pak SBY
                                        Dituduh Minta Rp100 Miliar, Yusril: Sama Seperti Pak SBY
                                        Tokoh29 September 2021
                                        Yusril: Singapura Harus Beri Penjelasan Kenapa Cekal UAS
                                        Yusril: Singapura Harus Beri Penjelasan Kenapa Cekal UAS
                                        Tokoh17 May 2022
                                        Mantan Ketua MK Sebut Kemungkinan UU Cipta Kerja Bisa Dibatalkan
                                        Mantan Ketua MK Sebut Kemungkinan UU Cipta Kerja Bisa Dibatalkan
                                        Tokoh13 October 2020
                                        Yusril Sindir AHY Cs: Ini Pekerjaan Advokat, Harusnya Diladeni Advokat
                                        Yusril Sindir AHY Cs: Ini Pekerjaan Advokat, Harusnya Diladeni Advokat
                                        Tokoh26 September 2021

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2022 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan