Daftar Isi
Lancang Kuning - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada Surabaya 2020.
Paslon nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji melaporkan sumbangan dana kampanye sebanyak Rp1,8 miliar. Sedangkan paslon nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno melaporkan sumbangan sebesar Rp7,2 miliar.
Laporan tersebut telah diterbitkan KPU pada Minggu (1/11), bernomor 1070/PL.02.5.Pu/4/KPU-Kot/XI/2020. Periode sumbangan yang dilaporkan yakni sejak 25 September 2020-30 Oktober 2020.
"Kemarin kami telah menerima laporan dari masing-masing paslon, dan sudah kami terbitkan itu LPSDK," Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Soeprayitno, Selasa (3/11).
Dalam rinciannya, paslon Eri-Armuji, mendapatkan total sumbangan dana kampanye sebesar Rp1.843.801.000. Terdiri dari sumbangan dari paslon Rp721.200.000, dari parpol atau gabungan parpol Rp448.600.00, dan pihak lain perseorangan Rp674.001.000.
Sedangkan pasangan Machfud-Mujiaman mendapatkan total sumbangan dana sebesar Rp7.250.000.000. Terdiri dari sumbangan paslon Rp500.000.000, dan sumbangan pihak lain badan hukum swasta sebanyak Rp6.750.000.000.
"Sumbangan dari laporan yang diterbitkan itu selanjutnya akan masuk tahapan LPPDK (Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye)," katanya.
Nano juga memastikan bahwa kedua paslon yang sudah menyetorkan LPSDK tersebut tak ada yang menyalahi PKPU Nomor 6 Tahun 2020 yang diubah menjadi PKPU Nomor 13 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut menegaskan sumbangan perseorangan dibatasi Rp75 juta, masing-masing parpol maksimal Rp 750 juta dan masing-masing badan hukum atau swasta maksimal Rp 750 juta.
"Jika ada yang lebih akan masuk kas negara. Nanti jadi pendapatan negara bukan pajak," katanya.
Komentar