Dalam Penetapan UMP, Pemprov Ikuti Arahan Pemerintah Pusat

Daftar Isi


    Foto: Gubernur Riau, H Syamsuar

     

    Lancang Kuning, PEKANBARU - Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun ini, mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat. Dimana pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja sudah menetapkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan tidak naik dikarenakan banyak perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.

    Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengatakan, dengan sudah adanya aturan dari Kementerian tenaga kerja tersebut, pihaknya secara otomatis mengikuti kebijakan tersebut. 

    "Karena sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat tersebut, secara langsung kami juga mengikuti kebijakan tersebut. Untuk itu, UMP Riau pada tahun depan sama dengan UMP tahun ini," kata Gubri Syamsuar.

    Dijelaskan Gubri, tidak naiknya UMP tahun depan dikarenakan banyak usaha perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19. Karena itu, pihaknya mengimbau para pekerja untuk dapat mendukung kebijakan tersebut.

    "Para pekerja juga diminta pengertiannya, karena sekarang perusahaan-perusahaan dihadapkan dengan berbagai problem akibat pandemi Covid-19," ujarnya. (LK/MCR)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Dalam Penetapan UMP, Pemprov Ikuti Arahan Pemerintah Pusat
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar