Polisi Tangkap Dua Pria Sedang Asyik Rekap Judi Sie Jie

Daftar Isi

    LancangKuning.Com, TEMBILAHAN - Sedang asyik merekap nomor sie jie, dua orang lelaki, diamankan Unit Opsnal Sat Reskrom Polres Indragiri Hilir, Rabu, 25 April 2018. Penangkapan kedua tersangka kasus tindak perjudian itu, dibenarkan oleh Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, melalui Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP M. Adhi Makayasa. 

    "Salah seorang pelaku adalah pemain lama, dan pernah dihukum karena kasus yang sama, pada tahun 2013", terang AKP Adhi.

    Penangkapan kedua tersangka ini, berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, tentang adanya pelaku perjudian dengan cara menjual dan menerima pembelian nomor togel. Atas informasi tersebut, Kasat Reskrim lalu memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

    Dari penyelidikan itu, Polisi kemudian menangkap Sad alias Di (50 tahun). Tukang becak ini diamankan di rumahnya di Jalan Budiman Tembilahan, sekira pukul 13.30 WIB, saat sedang merekap nomor togel. 

    Dari tersangka ini, diamankan uang sejumlah Rp. 188.000.- (seratus delapan puluh delapan ribu rupiah), 1 unit HP Nokia model 1280, 1 buah buku berisikan tulisan angka - angka dan 10 potongan kertas bertuliskan angka angka. 

    Selanjutnya petugas menciduk tersangka Ma (44 tahun). Residivis ini diamankan di rumahnya, juga saat sedang asyik merekap pembelian sie jie, di Jalan Hasan Gani Kelurahan Tembilahan Kota, sekira pukul 14.15 WIB. 

    Polisi mengamankan uang sejumlah Rp. 590.000.- (lima ratus sembilan puluh ribu rupiah), 2 unit HP Merk Nokia Model RM 1134, 1 buah buku berisikan tulisan angka - angka, 2 lembar slip transfer Bank BCA dan 1 buah kartu ATM Bank BCA.

    Kedua tersangka mengaku bahwa mereka sudah menjual atau menerima pembelian nomor sie jie selama kurang lebih 7 bulan. Sad yang menyetorkan omsetnya kepada tersangka Maj, dalam sehari, bisa meraup omset penjualan berkisar dari tiga ratus ribu sampai dengan lima ratus ribu, disetor setiap pukul 19.00 WIB. Sad memperoleh imbalan sebanyak 20% dari omsetnya.

    Sedangkan tersangka Maj, selain memerima setoran dari Sad, juga menjual sendiri "dagangan angkanya" dan mendapat omset setiap harinya sampai satu juta lima ratus ribu rupiah. Maj mengaku tidak ada lagi bos diatasnya, karena dia mengirimkan langsung nomor sie jie yang dipasang pembeli, ke situs judi online MASTER 188, dan mendapatkan keuntungan sekitar 30 % dari omset itu.

    "Kedua tersangka tersangka dijerat dengan rumusan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 10  tahun", tutup AKP Adhi. (*)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polisi Tangkap Dua Pria Sedang Asyik Rekap Judi Sie Jie
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar