Daftar Isi
Lancang Kuning - Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat bakal menjalani sidang putusan atas kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS), Senin (26/10).
"Agendanya pukul 10.00 WIB," kata Jaksa Bima Suprayoga melalui keterangan tertulis, Senin (26/10).
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Tak hanya itu, para terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti. Teruntuk Benny dituntut Rp6.078.500.000.000,00 dan Heru Rp10.728.783.335.000. Jika tak dibayar dalam waktu satu bulan setelah memperoleh hukuman tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti.
Jaksa menilai Benny dan Heru terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT AJS.
Dalam pertimbangan menjatuhkan tuntutan, Jaksa menuturkan hal-hal yang memberatkan para terdakwa antara lain perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Perbuatan mereka bersama dengan terdakwa lain termasuk dari jajaran mantan direksi PT AJS juga telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar yaitu Rp16,8 triliun, serta kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Jaksa menyebut Benny dan Heru telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam nota pembelaannya atau pleidoi, kedua terdakwa keberatan atas tuntutan jaksa. Mereka membantah telah melakukan korupsi dan pencucian uang hingga merugikan negara Rp16,8 triliun sebagaimana tuduhan jaksa.
Terpisah, pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat majelis hakim tidak mungkin menjatuhkan vonis rendah kepada Benny dan Heru.
Pasalnya, menurut dia, hakim telah menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada empat terdakwa kasus korupsi Jiwasraya lainnya yaitu mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
"Ini adalah perbuatan bersama-sama dan turut serta atau pembarengan, maka hukuman terberat alias seumur hidup sudah pantas. Dan, tidak mungkin Benny dan Heru divonis di bawah empat terdakwa lain," kata Abdul kepada wartawan, Minggu (25/10).
Selain itu, lanjutnya, vonis lebih rendah terhadap Benny dan Heru juga akan tidak mungkin diberikan hakim, mengingat kedua terdakwa juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurutnya, hal itu sebenarnya sudah tercermin dari nilai ganti rugi sebesar Rp6 triliun untuk Benny dan Rp10 triliun bagi Heru.
"Dimiskinkan sudah jelas. Ada ganti rugi selain denda. Hal ini berbeda dengan terdakwa lain dan jauh lebih berat," ujar Abdul.
Abdul mengatakan bahwa harta yang dimiliki Benny dan Heru berpotensi menjadi sasaran perampasan bila keduanya tidak mampu membayar ganti rugi dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp16,8 triliun dari kasus korupsi Jiwasraya.
"Penjara badan dan denda itu sifatnya pidana sedangkan ganti rugi itu sifatnya perdata. Maka, kalau tidak bisa di bayar dan terdakwa mati maka itu akan jadi tanggung jawab ahli waris untuk mengganti," katanya.
Komentar