Daftar Isi
LancangKuning - Brigadir Jenderal EP yang diduga terlibat dalam kasus lesbian, gay, biseksual, dan transeksual atau transgender (LGBT) telah diberi sanksi oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sejak setahun lalu.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan bahwa jenderal polisi berbintang satu itu telah dinon-jobkan hingga pensiun.
"Telah disanksi non-job sampai purna," kata dia, saat dikonfirmasi, Rabu (21/10).
Pemberian sanksi itu telah dijatuhkan kepada Brigjen EP sejak setahun lalu. "Itu kasus setahun yang lalu," ucap Argo.
Sebagai informasi, Polri sempat menyebutkan bahwa penindakan personel yang terlibat LGBT diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dipaparkan dalam Pasal 11 huruf c aturan tersebut, bahwa setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, norma nilai, norma kearifan lokal, dan norma hukum.
Hanya saja, kata dia, penindakan itu nantinya tergantung pada informasi perihal dugaan kasus LGBT tersebut. Pasalnya, hingga saat ini belum ada informasi terkait isu tersebut sehingga Divis Profesi dan Pengamanan (Propam) sedang melakukan penelusuran.
"Kasus itu tetap menunggu dari Propam Polri terkait bagaimana perkembangan laporan-laporan yang ada selama ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono September lalu.
Hingga saat ini belum diketahui pasti jumlah personel Polri yang telah disanksi lantaran terkait dengan kelompok LGBT.
Komentar