DPMPTPSP Kabupaten Sijunjung Studi Banding ke Padang Pariaman

Daftar Isi

    LancangKuning.com, Pariaman – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Kabupaten Padang Pariaman dikunjungi oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sijunjung  pada hari Selasa (17/4/18).

    Kunjungan tersebut terkait berbagi informasi pelayanan perizinan yang diwakilkan oleh empat orang dari DPMPTSP Sijunjung yaitu Yuni Elviza Sekretaris DPMPTSP Sijunjung, Arif Meigayanto Kabid Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Kasi Dalak Megawati dan staf Vicky anggara

    Yuni Elviza mengaku datang ke Padang Pariaman untuk melihat langsung pelayanan perizinan sesuai amanat Undang-undang nomor 25 tentang Pelayanan Publik. Termasuk juga terkait inovasi yang telah dilakukan baik inovasi berbasis Teknologi Informasi maupun inovasi pelayanan langsung kepada masyarakat.

    “Kami datang berempat dari Sijunjung, kesan pertama melihat ruang pelayanannya, sejuk, nyaman seperti di Hotel dan kadisnya pun masih muda” kata Elviza mengawali pertemuan di Ruang Pelayanan.

    Sekretaris DPMPTSP Sijunjung juga menambahkan bahwa pelayanan di Padang Pariaman sudah lebih baik dengan memakai Aplikasi perizinan elektronik yang diberi nama SIMPEL (Sistim Informasi Perizinan Elektronik) sementara Sijunjung juga telah mengoperasionalkan aplikasi berbasis elektronik.

    Menurut Elviza pelayanan perizinan telah memenuhi harapan masyarakat untuk kenyamanan karena sarana sesuai standar pelayanan. Dengan menyediakan Minibar dan Kaca mata baca untuk masyarakat serta pelayanan untuk berkebutuhan khusus juga tersedia loket dan peralatan seperti kursi roda menjadi hal menarik menurutnya.

    "Kita terima kasih kepada Pak Hendra, karena telah berbagi informasi terkait sarana sesuai saran dan inovasi. Hal menariknya dan minibar dan tersedianya kaca mata baca di ruang pelayanan" ujarnya.

    Kadis DPMPTP Hendra Aswara mengatakan bahwa seluruh administrasi perizinan dilakukan secara online yang diberi nama SIMPEL atau Sistem Perizinan Elektronik.

    Pada SIMPEL tersebut ada 122 perizinan dan 6 non perizinan yang dilayani oleh petugas front office. Setelah entry data, berkas dilanjutkan kepada Kepala Bidang Perizinan secara online. Jika telah diverifikasi oleh Kepala Dinas maka sertifikat izin sudah bisa dicetak oleh Back Office.

    "Setiap sertifikat yang dicetak terdapat barcode, untuk menjamin keaslian dokumen. Tidak ada barcode berarti palsu" katanya.

    Hendra menambahkan bahwa untuk menampung masukan masyarakat, Dinasnya sudah memiliki layanan pengaduan masyarakat secara online melalui Websitewww.perizinan.padangpariamankab.go.id, SMS dan Whatsapp 08116607788, email dpmptp.pdprm@gmail.com dan lainnya.

    "Setiap pengaduan kita tindak lanjuti hingga tuntas karena juga terkoneksi langsung oleh inspektorat. Penyelesaian pengaduan maksimal 5 lima sesuai SOP" kata Kadis termuda di Padang Pariaman ini.

    Hendra juga menambahkan bahwa baru-baru ini meluncurkan Aplikasi Perizinan berbasis android. Aplikasi ini dapat diunduh pada google playstore dengan mengetikan SIMPEL DPMPTP Padang Pariaman

    Masyarakat tidak perlu repot-repot lagi untuk datang langsung ke DPMPTP karena aplikasi ini masyarakat dapat mendaftar perizinan, tracking dan pengaduan secara online sehingga menghemat biaya transportasi

    Saat ini, tambah Hendra, DPMPTP sedang mengikuti lima kompetisi pelayanan prima dan inovasi pelayanan publik dari lima lembaga yaitu BKPM RI, Kemenpan dan RB, Ombudsman, Pemprov Sumbar dan Pusat Studi Kebijakan Publik.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel DPMPTPSP Kabupaten Sijunjung Studi Banding ke Padang Pariaman
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar