Daftar Isi
LancangKuning -Peserta Kartu Prakerja gelombang 6 wajib membeli pelatihan pertama paling lambat hari ini, Jumat (2/10). Peserta yang tidak melakukan pembelian pelatihan sesuai batas waktu status kepesertaannya akan dicabut.
"Batas pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 6 adalah 2 Oktober 2020 pukul 23.59 WIB," tulis Manajemen Pelaksana (PMO) Program Kartu Prakerja melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.
Baca Juga : Sri Mulyani Beri Subsidi Bunga KPR dan Kredit Kendaraan
PMO menerangkan batas waktu pembelian paket pelatihan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Pra Kerja yang Merupakan Amanah Dari Pelaksanaan Perpres Nomor 76 Tahun 2020.
"Sesuai peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja," jelas PMO.
Sebagai informasi, pada gelombang 6 lalu, PMO Kartu Prakerja menetapkan kuota sebesar 800 ribu peserta.
Baca Juga : Sri Mulyani Beri Subsidi Bunga KPR dan Kredit Kendaraan
Saat ini, proses seleksi untuk gelombang 10 masih berlangsung. Jumlah kuota yang disediakan untuk pendaftaran gelombang tersebut sebanyak 116.261 orang.
PMO belum bisa memastikan apakah akan membuka pendaftaran gelombang 11 karena masih menunggu arahan dari Komite Cipta Kerja (KCK).
Komentar