Daftar Isi
Foto: King Saudi and MBS. (King Salman)
Lancang Kuning – Sungguh biadab, Kerajaan Arab Saudi ternyata telah melakukan kejahatan kemanusiaan dalam pengepungan dan agresi militer ke Yaman. Kebiadaban Arab Saudi terungkap dalam laporan terbaru yang diterbitkan Persatuan Bangsa Bangsa.
Dalam Laporan Tahunan Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia dan laporan Kantor Komisaris Tinggi dan Sekretaris Jenderal Situasi hak asasi manusia di Yaman, disebutkan Arab Saudi dan negara sekutunya yang tergabung dalam koalisi, telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Dan yang lebih biadab lagi, dalam laporan PBB yang dilansir VIVA Militer, Kamis 1 Oktober 2020, diketahui pula Arab Saudi terlibat dalam perekrutan tentara anak-anak berusia 12 tahun di Yaman.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Arab Saudi menawarkan gaji dalam mata uang Saudi, dibawa ke Arab Saudi untuk pelatihan, dan dikerahkan untuk berperang melawan Houthi dan membantai warga sipil Muslim di Yaman.
Baca Juga: Astronaut NASA Akan Nyoblos Pilpres AS 2020 dari Luar Angkasa
'Kelompok Ahli memiliki alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata di Yaman telah melakukan sejumlah besar pelanggaran hukum humaniter internasional. Tunduk pada keputusan pengadilan yang independen dan kompeten, Grup menemukan bahwa:
Baca Juga: Pilkada 2020, KPK Ingatkan Jangan Ada Korupsi
(a) Individu dalam koalisi, khususnya Arab Saudi, mungkin telah melakukan serangan udara yang melanggar prinsip-prinsip perbedaan, proporsionalitas dan pencegahan, tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian. kejahatan;
(b) Individu di Pemerintah Yaman dan koalisi (khususnya Arab Saudi dan Uni Emirat Arab) dan Dewan Transisi Selatan telah melakukan, sebagaimana berlaku untuk masing-masing pihak, tindakan yang dapat dianggap sebagai kejahatan perang, termasuk pembunuhan warga sipil, penyiksaan, perlakuan kejam atau tidak manusiawi, pemerkosaan dan bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya, penghinaan terhadap martabat pribadi, penolakan peradilan yang adil, dan mendaftarkan anak-anak di bawah usia 15 tahun atau menggunakan mereka untuk berpartisipasi secara aktif dalam permusuhan;
(c) Individu dalam koalisi telah melakukan serangan sembarangan dengan menggunakan senjata api tidak langsung, tindakan yang mungkin termasuk kejahatan perang; (d) Orang-orang dalam otoritas de facto telah melakukan serangan tanpa pandang bulu menggunakan senjata api tidak langsung dan menggunakan ranjau darat anti-personil, tindakan yang dapat dianggap sebagai kejahatan perang;
(e) Individu dalam otoritas de facto telah melakukan tindakan yang dapat dianggap sebagai perang kejahatan, termasuk pembunuhan warga sipil, penyiksaan, perlakuan kejam atau tidak manusiawi, pemerkosaan dan bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya, penghinaan terhadap martabat pribadi, pengingkaran peradilan yang adil, menghalangi pasokan bantuan kemanusiaan, dan mendaftarkan anak-anak di bawah usia 15 tahun atau menggunakan mereka untuk berpartisipasi aktif dalam permusuhan.'
Dan atas semua laporan itu, PBB akan menyeret sejumlah orang terutama petinggi militer Arab Saudi ke pengadilan internasional.
"Jika memungkinkan, Kelompok Ahli telah mengidentifikasi individu-individu yang mungkin bertanggung jawab atas kejahatan internasional tersebut, dan secara rahasia telah mengirimkan nama-nama tersebut kepada Komisaris Tinggi untuk Hak Asasi Manusia. Informasi lebih lanjut diperlukan tentang beberapa insiden yang didokumentasikan oleh Grup untuk menetapkan tanggung jawab," tertulis dalam laporan PBB.
Perlu diketahui. Arab Saudi mengepung Yaman, dengan membentuk koalisi yang melibatkan beberapa negara sekaligus. Mulai dar Bahrain, Mesir, Yordania, Kuwait, Qatar, Maroko, Senegal, Sudan, Uni Emirat Arab, Amerika Serikat dan Inggris Raya.
Aksi militer Arab Saudi ini merupakan permintaan dari mantan Presiden Abd Rabbuh Mansur Hadi, yang sakit karena dilengserkan dari kekuasaannya. Arab Saudi dan koalisi melakukan pengepungan dan agresi militer mulai Maret 2015. (LK)
Komentar