Kemenkeu Tanggung Bea Impor untuk Perusahaan Terdampak Corona

Daftar Isi

    LancangKuning - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan insentif atas impor barang dan bahan untuk proses produksi bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa sektor tertentu yang terdampak pandemi covid-19. Insentif itu berupa fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah.

    Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.010/2020 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Sektor Industri Tertentu yang Terdampak Pandemi COVID-19 (BM DTP COVID-19).

    Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan insentif ini diberikan atas impor barang dan bahan yang dibutuhkan di dalam negeri yang belum dapat dipenuhi oleh industri. Selain itu, barang tersebut harus digunakan untuk memproduksi barang yang dikonsumsi di dalam negeri.

    "Insentif BM DTP ini menambah sederetan insentif perpajakan untuk menjaga produktivitas industri dalam negeri di tengah pandemi, seperti penurunan tarif PPh badan, pembebasan PPh pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh pasal 25, dan pengembalian pendahuluan PPN," ungkap Febrio dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (30/9).

    Ia bilang ada 33 sektor industri yang berhak memperoleh fasilitas tersebut. Salah satunya adalah sektor kesehatan.

    Industri kesehatan ini terdiri dari alat pelindung diri (APD), hand sanitizer, dan disinfektan. Selanjutnya, sektor lain yang berhak mendapatkan insentif tersebut adalah sektor elektronika, telekomunikasi, serat optik, smart card, dan pemanasan kaleng yang memiliki efek pengganda cukup tinggi untuk perekonomian dalam negeri.

    "BM DTP ini berlaku pada saat PMK diundangkan hingga 31 Desember 2002," kata Febrio.

    Sebagai informasi, pemerintah menyiapkan anggaran untuk penanganan pandemi virus corona sebesar Rp695,2 triliun. Dana itu dialokasikan untuk berbagai program.

    Bila dirinci, dana untuk bansos sebesar Rp203,9 triliun, UMKM sebesar Rp123,46 triliun, insentif usaha Rp120,61 triliun, kementerian/lembaga atau pemerintah daerah Rp106,11 triliun, kesehatan Rp87,55 triliun, dan pembiayaan korporasi Rp53,55 triliun.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kemenkeu Tanggung Bea Impor untuk Perusahaan Terdampak Corona
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar