Trump Digugat Keponakan karena Masalah Warisan

Daftar Isi

    LancangKuning - Mary Trump, keponakan Presiden AS Donald Trump menggugat presiden Negeri Paman Sam tersebut ke pengadilan negara bagian New York. Gugatan ia ajukan karena ia menuduh Trump dan saudara-saudaranya melakukan penipuan untuk menghilangkan hak warisnya di kerajaan real-estate keluarga yang dibangun oleh Fred Trump Sr.

    Dalam gugatan itu, saudara perempuannya Maryanne Trump Barry menyatakan penipuan dilakukan dengan Trump dan saudara-saudaranya dengan memberikan setumpuk kebohongan terhadapnya.

    Baca Juga : Trump Tolak Transisi Damai hingga WNI Aman di Tengah Demo AS


    "Daripada melindungi hak Mary, mereka merancang dan menjalankan skema jahat untuk mengambil dana dari kepentingannya, menyembunyikan ketidakpuasan mereka, dan menipunya tentang nilai sebenarnya dari apa yang harusnya dia warisi," kata gugatan tersebut seperti dikutip dari CNN.com, Jumat (25/9).

    Menurut Mary, kecurangan dilakukan Trump dengan diam-diam mencoba mengubah keinginan ayahnya yang sakit untuk menyurati saudara-saudaranya supaya ia kehilangan kendali atas kekayaan keluarganya sampai ia meninggal dunia.  Sementara itu, dalam bukunya yang berjudul "Too Much and Never Enough: How My Family Created the World's Most Dangerous Man" Mary mengatakan karena kecurangan yang dilakukan Trump tersebut, dia dikeluarkan dari surat wasiat kakeknya.

    Baca Juga : Pasangan AOK Membawa Perubahan, Dapat Nomor Urut Satu di Pilkada Meranti


     

    Saat kejadian, Mary Trump masih berusia 16 tahun. Karena kecurangan itu, dia dan saudara laki-lakinya, Fred Trump III hanya mewarisi kepentingan minoritas dalam kepemilikan real estate-nya yang luas.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Trump Digugat Keponakan karena Masalah Warisan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar