Pilkada 2020, KPU Siak Batasi Massa Hadiri Pencabutan Nomor Urut Paslon

Daftar Isi

    Foto: Rapat koordinasi penetapan calon oleh KPU Siak, beberapa hari lalu.

    Lancang Kuning, SIAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak, membatasi jumlah massa yang hadir untuk pencabutan nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Siak 2021-2026, massa yang hadir setiap paslon hanya berjumlah 5 orang maksimal.

    "24 September ini akan dilakukan pencabutan nomor urut, pakta integritas dan deklarasi kampanye damai. Untuk setiap paslon kita batasi 5 orang saja, yakni terdiri dari 2 calon, 1 LO dan 2 dari tim kampanye paslon," kata komisioner KPU Siak,  Agus Haryanto, Senin (21/9/20).

    Agus menjelaskan, acara itu akan berlangsung di gedung Mahratu Siak, pembatasan jumlah massa yang hadir itu sesuai kesepakatan bersama, untuk mematuhi  protokol kesehatan.

    "Jangankan untuk membawa massa yang banyak, untuk istri calon pun kita tidak bolehkan masuk," jelasnya.

    Selain itu kata Agus, untuk partai pengusung juga tidak diperbolehkan masuk, dan diharapkan kepada pasangan calon untuk mematuhi protokol kesehatan. 

    "Kami harapkan pasangan calon tidak membawa massa, untuk mematuhi protokol kesehatan dan menghindari terjadi konflik antara pendukung paslon di lapangan," katanya. (Gs/LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pilkada 2020, KPU Siak Batasi Massa Hadiri Pencabutan Nomor Urut Paslon
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar