Pelaku Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam 10 Tahun Penjara

Daftar Isi



    Foto: Pelaku penusuk Syekh Ali Jaber. (Viva) 

     

    Lancang Kuning, JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengungkapkan pelaku kasus penusukan Syekh Ali Jaber yakni Alpin Adrian terancam hukuman lima hingga sepuluh tahun penjara. Menurut dia, pelaku dijerat pasal berlapis. 

    “Yang bersangkutan dipersangkakan terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak sesuai Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 ancaman penjara 10 tahun,” kata Awi di Mabes Polri pada 14 September 2020.


    Saat ini, lanjut Awi, Polresta Bandar Lampung sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi. Kemudian, diambil langkah membuat visum et repertum untuk korban yang mengalami luka tusuk sedalam 4 cm dan sudah dijahit sebanyak enam jahitan.

    “Membuat visum tersangka untuk dimintakan pemeriksaan medis terkait informasi gangguan kejiwaan ke RS jiwa Bandar Lampung,” ujarnya.

    Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya penusukan terhadap Syekh Ali Jaber di wilayahnya. Saat itu, Ali Jaber tengah memberikan tausiyah di Masjid Falahuddin. Menurut dia, acara yang dihadiri Ali Jaber dimulai pukul 16.00-18.00 WIB. 


    "Namun baru 15 menit pertama, dan sedang interaksi dengan jamaah tiba-tiba ada seorang laki-laki tidak dikenal langsung menghampiri dari sebelah kanan dan menusuk. Dengan itu, maka terjadilah reflek yang tinggi dan melakukan tangkisan tapi kena lengan sebelah kanan," ujar Pandra saat dihubungi wartawan, Minggu 13 September 2020, dilansir dari Viva.co.id

    Pandra menambahkan, peristiwa penusukan itu persisnya terjadi pukul 17.15 WIB. Pasca kejadian, petugas yang ada di lokasi, panitia dan jemaah membawa Ali Jaber ke Puskesmas terdekat.

    "Sekarang kondisi Syekh sudah kembali pulih, artinya ada bekas luka lah bekas tusukan itu. Jadi barang buktinya saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Bandar Lampung dan saat ini kondisi Syekh sudah sehat Wal afiat dan sedang istirahat," ucap dia. (LK) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pelaku Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam 10 Tahun Penjara
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar