Tak Isolasi Mandiri, Warga Sumbar Bakal Didenda Rp500 Ribu

Daftar Isi

    Lancang kuning - DPRD Sumbar mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru pada Jumat (11/9). Salah satu hal yang diatur di dalamnya ialah kewajiban isolasi mandiri.

    Dalam Pasal 12 ayat 1 perda tersebut disebutkan bahwa menerapkan karantina mandiri atau isolasi mandiri wajib bagi orang kontak erat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dan/atau orang yang terkonfirmasi Covid-19 tetapi tidak bergejala. Pelanggar aturan tersebut akan dikenai denda administratif sebesar Rp500 ribu.

    Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus Rancangan Perda Adaptasi Kehidupan Baru, Hidayat, mengatakan bahwa perda tersebut dibuat untuk menciptakan kesadaran di masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan. Perda itu diharapkan dapat memberi efek jera bagi masyarakat yang melanggarnya.

    "Selama ini sudah ada pergub, tapi pergub tidak mengakomodasi sanksi hukum formil, baik denda maupun hukuman kurungan. Pergub juga tidak efektif. Makanya gubernur mengajukan ranperda ini. Tidak ada jalan lain selain perda ini karena PSBB sudah dilakukan, anggaran sudah habis miliaran, namun kondisi kita masih seperti saat ini," ujarnya.

    Dalam perda tersebut diatur bahwa orang yang melanggar kewajiban memakai masker di luar rumah dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua hari atau denda paling banyak Rp250 ribu. Hal itu berlaku jika pelanggar tidak mematuhi sanksi administratif dan melakukan pelanggaran lebih dari satu kali.

    Sementara itu, penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar kewajiban penerapan protokol kesehatan mendapatkan sanksi yang lebih berat, yakni kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp15 juta. Hal itu berlaku jika pelanggar tidak mematuhi sanksi administratif dan melakukan pelanggaran lebih dari satu kali.

    Sanksi administratif yang dimaksud dalam kedua hal tersebut berupa kerja sosial dan denda. Kerja sosial berupa sanksi membersihkan fasilitas umum diberikan di lokasi terjadinya pelanggaran, sedangkan denda sebesar Rp100 ribu. 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Tak Isolasi Mandiri, Warga Sumbar Bakal Didenda Rp500 Ribu
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar