Daftar Isi
Foto: Mantan Kepala Sekolah SDN 004 Teluk Pinang saat ditemui dikantor Polsek GAS pada Minggu (31/8/2020).
Lancang Kuning, INHIL - Mantan kepala sekolah SDN 004 Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Nurbaiti mengakui telah membagikan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) secara rata kepada seluruh peserta didik.
Ia menjelaskan, pembagian dana BSM secara rata tersebut sudah melalui rapat bersama dengan orang tua murid pada tahun 2017 lalu.
Baca Juga: Dugaan Penggelapan Dana BSM, Bendahara Mengaku Tidak Mengetahui
"Dana BSM sudah kita rapatkan. Hasil rapat semua orang tua murid setuju. Ini murni kebijakan saya pribadi sebagai kepala sekolah," jelas Kepsek kepada Wartawan dikantor Polsek GAS beberapa waktu kemarin.
Baca Juga: Oknum Kepala Sekolah di Inhil Diduga Gelapkan Dana Bantuan Siswa Miskin
Pembagian secara rata itu, Nurbaiti mengklaim diminta wali murid untuk mengkolektifkan. Kolektif itu dimaksud sekumpulan pribadi yang bekerja sama untuk tujuan tertentu tanpa adanya hierarki di dalamnya.
"Daftar penerima BSM tahun 2017 keluar ada sebanyak 42 siswa. Jadi kami bagi rata ada yang 150 ribu persiswa, ada yang 200-an. Itu semua dibagi rata bagi siswa yang tergolong tidak mampu," ujar Kepsek.
Lebih lanjut, Nurbaiti mengatakan dana BSM keluar setiap tahun senilai Rp450 persiswa. Menurut sepengetahuan Kepsek, tahun 2017 ada 42 siswa yang mendapatkan dana BSM. Kemudian, tahun 2018 sedikitnya 15 siswa dan tahun 2019 17 murid.
"Saya jelaskan lagi, sayakan tinggal dekat parit 9, Teluk Pinang. Disana ada banyak anak yatim, jadi saya bilang sama wali murid uangnya keluar segini. Kalau saya bagi Rp450 ribu ini bagi yang terdaftar di BSM, tentu yang lain kasian tidak dapat. Sedangkan data dari pusat yang keluar itu anak-anak yang mampu," tambahnya.
Kepala sekolah turut menyinggung persoalan orang tua murid inisial JP yang kemarin mendatangi Polsek GAS. Ia menyebutkan waktu itu sudah dijelaskan kepada JP.
"Kemarin saya lagi di Guntung, saya ditelpon sama pak JP. Katanya buku rekening saya tidak ada. Saya suruh beliau datang ke sekolah, kata dia (JP) buku rekening dia tidak ada disekolah, tunggu saya pulang kalau gitu," sebutnya meniru gaya pembicaraan dengan JP, Sabtu (12/9/2020).
Untuk diketahui, mantan kepala sekolah SDN 004 Teluk Pinang Nurbaiti diduga telah melanggar peraturan pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia (RI) nomor 12 tahun 2015.
Dalam Permendikbud RI pasal l poin pertama dijelaskan bahwa dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) ditujukan kepada peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera/Program Keluarga Harapan. Artinya, penerima BSM hanya siswa yang kurang mampu. (LK/Har/Bersambung)
Komentar