Daftar Isi
Foto: Danpuspomad Letnan Jenderal TNI Dodik Wijanarko (kiri). (VIVA)
Lancang Kuning, JAKARTA – Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal TNI Dodik Wijanarko menjelaskan, ada beberapa alasan prajurit TNI yang melakukan perusakan di sepanjang Jalan Raya Bogor hingga berakhir di Polsek Ciracas. Dari kejadian ini, tiga orang mengalami luka serius dan dirawat di RSPAD.
Baca Juga: Perantara Suap Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Dikabarkan Tewas
Dari hasil pemeriksaan para tersangka, motif sementara dari tindakan penyerangan tersebut, adalah pertama sebagai bentuk tindakan balas dendam terhadap pengeroyokan yang dialami Prada MI. Meskipun, kenyataannya Prada MI menyampaikan berita bohong.
Baca juga: Makanan Khas Pekanbaru
"Kedua, adalah para personel TNI ini merasa tidak puas dan tidak percaya terhadap keterangan dari pihak polsek bahwa Prada MI mengalami kecelakaan tunggal. Ketiga, mereka ingin menunjukkan rasa peduli terhadap Prada MI. Kemudian keempat, mereka ingin melampiaskan amarah karena sudah terprovokasi oleh berita bohong yang berkembang di antara mereka," ujar Dodik dalam konferensi pers di kantornya, Kamis 3 September 2020, dilansir dari Viva.co.id
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Sementara itu, kata Dodik, saat ini Prada MI sedang dirawat di Rumah Sakit Ridwan Meuraksa akibat cedera pada saat kecelakaan tunggal tersebut. Prada MI terbukti telah mengalami kecelakaan tunggal berdasarkan hasil pemeriksaan yang didukung dengan hasil visum dokter, rekaman CCTV, dan pernyataan sembilan orang saksi.
"Dugaan penggunaan narkoba oleh Prada MI juga masih didalami. Kami sudah melakukan upaya pengambilan sampel urine, darah, dan rambut. Sampel ini telah diserahkan kepada Laboratorium Forensik Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk diperiksa. Saat ini, tim penyidik Polisi Militer TNI AD masih menunggu hasil pengecekan laboratorium ini," tuturnya.
Baca Juga: Bupati Inhil Terima Kunjungan Kerja Tim Kemenko Polhukam RI
Sebanyak 29 personel TNI AD yang terlibat dalam aksi brutal penyerangan Polsek Ciracas telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dari tim penyidik yang dibentuk oleh Markas Besar TNI AD (Mabesad).
"Perkembangan penyidikan sejauh ini, 29 orang prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Mereka ini telah terbukti terlibat dalam penyerangan tersebut," kata Dodik.
Dodik mengungkapkan, sebanyak 51 personel TNI telah diperiksa. Para personel tersebut terdiri atas 19 satuan. Sementara itu, untuk 29 tersangka telah ditahan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
"Penyelidikan ini dilakukan sejak 29 Agustus 2020 sampai 2 September 2020. Selanjutnya, tim yang dibentuk oleh KSAD masih melakukan pendalaman dan penelusuran lebih lanjut," ungkapnya. (LK)
Komentar