Dapil I Inhil Bakal Mekar, M. Dong: Tinggal Menunggu SK KPU RI

Daftar Isi

    LancangKuning.Com, TEMBILAHAN - Daerah Pemilihan I (satu) Inhil yang meliputi Kecamatan Tembilahan, Tembilahan Hulu, Tempuling, Kempas dinyatakan bakal mekar. 

    Pemekaran Dapil I tersebut, Menurut M.Dong selaku komisioner KPU Inhil menyebutkan bahwa didasari karena pertambahan jumlah penduduk yang meningkat sehingga menjadikan 13 kursi, dan dalam peraturan PKPU 16 Tahun 2017 disebutkan bahwa setiap dapil minimal 3 kursi dan maksimalnya 12 kursi, Selasa (2/1/2018). 

    M. Dong menambahkan jikapun terjadi pemekaran Dapil maka 4 kecamatan sebelumnya tersebut menjadi 2 kecamatan di dua dapil. "Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu menjadi Dapil 1 yang meliputi 8 Kursi, sementara Kecamatan Tempuling dan Kempas menjadi Dapil baru yakni Dapil II meliputi 5 Kursi," ujarnya. 

    M.Dong kembali menyebutkan pemekaran ini tinggal menunggu SK KPU RI yakni penetapan Daftar Alokasi Kependudukan Perkecamatan (DAK2) sebagai acuan penataan daerah pemilihan. 

    "Kita tinggal menunggu SK, diperkirakan pada bulan Januari ini SK tersebut sudah keluar, jika sudah terbit kami segera menyusun usulan dapil yang akan disampaikan ke KPU RI. Kemudian   pada Bulan Maret 2018 mendatang baru ada penetapan dapil," imbuhnya. (RB/Har)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Dapil I Inhil Bakal Mekar, M. Dong: Tinggal Menunggu SK KPU RI
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar