Daftar Isi
Foto: Sebelah kiri Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK dan sebelah kanan Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Indra Lamhot Sihombing SIK saat melakukan press rilis pengungkapan dua kasus penyiraman air keras di Tembilahan.
Lancang Kuning, INHIL - Dalang pelaku penyiram air keras kepada korban inisial HRS (42 Tahun) belum terungkap. Namun Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Inhil) masih mendalami dan menggali informasi kepada kedua pelaku.
"Otak pelaku kita masih dalami terus, hingga saat ini belum ada pengakuan dari pelaku.Tapi tidak menutup kemungkinan suatu saat nanti mereka ngaku," ujar Kapolres Inhil melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing SIK dikantor.
Kasat Reskrim mengatakan pendalaman kasus penyiram air keras terus dilakukan penyidik untuk mengungkap otak pelaku penyuruh kedua tersangka.
Foto: Kedua pelaku penyiraman air keras ke korban HRS, pelaku inisal OK menggunakan baju tahanan nomor 10 dan pelaku IJ baju hitam lengan pendek didampingi dua personil Polres Inhil.
"Dari petunjuk-petunjuk yang ada pun belum ada pengarah ke otak pelaku penyiraman air keras ke korban HRS," beber Indra.
Selain itu, Kasat juga membenarkan bahwa ada salah satu pelaku yang merupakan Narapidana (Napi) bebas sewaktu program Asimilasi Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia yaitu inisial IJ (37 Tahun).
"Motif pelaku balas dendam khusus inisial IJ, sedangkan pelaku OK (36 Tahun) hanya diajak saja," cetus Kasat.
Meninggat sebelumnya, Sabtu 2 November tahun 2019 kemarin, tersangka IJ pernah terlibat melakukan tindakan pengeroyokan kepada korban DA (27 Tahun) dan perusakan alat berat milik kontraktor yang terjadi di Jalan Abdul Manaf, Tembilahan.
"Salah satu tersangka IJ pernah terlibat kasus pengeroyokan kemarin. Jadi disitu pelaku menyimpan dendam," tutur Indra kepada Wartawan, Selasa (1/9/2020).
Kasat menambahkan, untuk kedua tersangka terbukti melakukan penganiayaan berat (Anirat) dengan ancam hukuman penjara 5-8 tahun.
"Tersangka IJ inikan masuk dalam program Asimilasi kemarin, jadi untuk hukuman tergantung pengadilan yang memutuskan," pungkasnya.
Sebelumnya, peristiwa penyiraman air keras telah dialami korban HRS pada hari Jumat 22 Mei 2020 sekira pukul 18.45 WIB.
Saat itu korban tengah berjalan kaki untuk pulang kerumah setelah selesai melaksanakan sholat Magrib di Mushollah Baituddin di Jalan Gunung Daek, Tembilahan.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar dibagian wajah dan dada akibat siraman yang diduga cairan air keras.
Proses penangkapan kedua pelaku
Penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan team Sat Reskrim Polres Inhil atas laporan LP/37/V/2020/ Riau/Res Inhil, pada tanggal 22 Mei 2020.
Dari hasil penyelidikan, tersangka IJ berhasil ditangkap Tim Reskrim Polres Inhil dirumahnya Gg Sepakat, Jalan Kembang Tembilahan pada hari Minggu (2/8/2020) lalu, sekira pukul 20.15 WIB malam.
Foto: gambar pelaku IJ yang dilingkaran (sebelah kanan pertama) pernah ditangkap Tim Reskrim Polres Inhil pada tahun 2019 kemarin dengan kasus pengeroyokan bersama rekan-rekannya.
Berselang dua hari, Polisi kembali melakukan penangkapan tersangka insisial OK dirumahnya Lorong Binjai, Tembilahan Hulu, Selasa (4/8/2020) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari. (LK/Har)
Komentar