AS Jatuhkan Sanksi Ilmuwan Rusia Pengembang Vaksin Corona

Daftar Isi

    Lancang Kuning - Amerika Serikat dilaporkan menjatuhkan sanksi terhadap peneliti dan spesialis Rusia yang mengembangkan vaksin virus corona.

     

    Hal itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova, pada Jumat (28/8) waktu setempat.

    Dia menganggap tindakan AS memasukkan tiga lembaga penelitian ilmiah Rusia ke dalam daftar hitam sudah keterlaluan.

    "Sanksi ini mengganggu para ilmuwan dan spesialis yang selama beberapa bulan terakhir ini bekerja keras tanpa kenal lelah mengembangkan vaksin melawan Covid-19. Tidak jelas bagaimana pemerintah Amerika menjelaskan ke warganya upaya menghukum orang-orang yang berhasil menyembuhkan penyakit, yang telah merenggut nyawa lebih dari 180 ribu warga AS," kata Zakharova seperti dilansir dari kantor berita TASS.

     


    Menurut dia, sanksi AS tersebut dapat menjadi instrumen persaingan tidak sehat, dan langkah keliru dalam bekerja sama untuk memerangi pandemi.

    Dia menilai sanksi ini akan mengesankan bahwa itu menjadi alat tekanan demi kepentingan perusahaan AS sendiri.

    Juru bicara itu mengungkapkan AS mengaitkan tindakannya bahwa lembaga penelitian ilmiah itu diduga terlibat program senjata kimia dan biologi. Kata dia tuduhan ini tidak didukung oleh bukti apa pun.

    Dia menegaskan bahwa seluruh persenjataan kimia Rusia telah dihilangkan pada 2017.

     


    "Ini dikonfirmasi oleh struktur internasional resmi, Organisasi untuk Larangan Senjata Kimia (OPCW), yang mencakup 193 negara, di antaranya adalah AS. Rusia melanjutkan untuk secara cermat menjalankan semua tanggung jawabnya di bawah Konvensi Senjata Kimia (CWC)," ucap diplomat itu.

    Keputusan oleh otoritas AS ini dianggap menimbulkan keraguan pada efektivitas dan profesionalisme OPCW.

    Rusia menjadi negara pertama yang menyetujui vaksin virus corona dan telah memulai produksi. Namun vaksin Sputnik V tersebut menuai kontroversi, sejumlah negara meragukan.

    WHO belum bisa memberi jaminan bagi Sputnik V karena menurut mereka masih harus melewati tahap prakualifikasi.

     


    AS sendiri menolak tawaran kerja sama vaksin dari Rusia. Pejabat senior Rusia mengungkapkan AS saat ini tidak terbuka terhadap kemajuan medis Rusia dalam menangani pandemi Covid-19.

    "Ada rasa rasa ketidakpercayaan di pihak Amerika terhadap Rusia dan kami yakin bahwa teknologi termasuk vaksin, pengujian, dan perawatan (yang dilakukan Rusia) tidak diadopsi di AS karena ketidakpercayaan itu," ujar seorang pejabat senior Rusia.

    KOMPAS.com - Istilah " anjay" menjadi viral di media sosial. Setidaknya hingga Minggu petang (30/8/2020) ada lebih dari 120.000 orang di Twitter yang mencuitkan kata tersebut. Pemicunya adalah rilis dari Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas PA) yang meminta kepada publik untuk menghentikan penggunaan kata "anjay". Komnas PA beralasan, ungkapan "anjay" dapat berpotensi mengandung unsur kekerasan. Bahkan, pengguna yang memakai kata "anjay" dan dalam konteks berbahasa termasuk sebagai bentuk kekerasan verbal, dapat dipidana berdasarkan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014. "Apakah itu bermakna merendahkan martabat, melecehkan, membuat orang jadi galau atau sensara, kalau unsur itu terpenuhi, maka istilah anjay tentu itu mengandung kekerasan. Jika mengandung kekerasan, maka tak ada toleransi," kata Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait

    Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komnas PA Minta Hentikan Istilah "Anjay", Ini Tanggapan Ahli Bahasa", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/30/184500765/komnas-pa-minta-hentikan-istilah-anjay-ini-tanggapan-ahli-bahasa?page=all.
    Penulis : Retia Kartika Dewi
    Editor : Rizal Setyo Nugroho

    Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
    Android: https://bit.ly/3g85pkA
    iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
    KOMPAS.com - Istilah " anjay" menjadi viral di media sosial. Setidaknya hingga Minggu petang (30/8/2020) ada lebih dari 120.000 orang di Twitter yang mencuitkan kata tersebut. Pemicunya adalah rilis dari Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas PA) yang meminta kepada publik untuk menghentikan penggunaan kata "anjay". Komnas PA beralasan, ungkapan "anjay" dapat berpotensi mengandung unsur kekerasan. Bahkan, pengguna yang memakai kata "anjay" dan dalam konteks berbahasa termasuk sebagai bentuk kekerasan verbal, dapat dipidana berdasarkan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014. "Apakah itu bermakna merendahkan martabat, melecehkan, membuat orang jadi galau atau sensara, kalau unsur itu terpenuhi, maka istilah anjay tentu itu mengandung kekerasan. Jika mengandung kekerasan, maka tak ada toleransi," kata Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait

    Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komnas PA Minta Hentikan Istilah "Anjay", Ini Tanggapan Ahli Bahasa", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/30/184500765/komnas-pa-minta-hentikan-istilah-anjay-ini-tanggapan-ahli-bahasa?page=all.
    Penulis : Retia Kartika Dewi
    Editor : Rizal Setyo Nugroho

    Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
    Android: https://bit.ly/3g85pkA
    iOS: https://apple.co/3hXWJ0L


    Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komnas PA Minta Hentikan Istilah "Anjay", Ini Tanggapan Ahli Bahasa", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/30/184500765/komnas-pa-minta-hentikan-istilah-anjay-ini-tanggapan-ahli-bahasa?page=all.
    Penulis : Retia Kartika Dewi
    Editor : Rizal Setyo Nugroho

    Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
    Android: https://bit.ly/3g85pkA
    iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel AS Jatuhkan Sanksi Ilmuwan Rusia Pengembang Vaksin Corona
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar