Ini Dua Kasus Dugaan Korupsi di Inhu yang Diambil Alih Kejati Riau

Daftar Isi


    Foto: Gedung Kejati Riau


    Lancang Kuning, PEKANBARU - Akhirnya penanganan kasus dugaan korupsi di Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau. Disamping kasus itu, Kejati Riau juga mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi alat kesehatan RSUD Indrasari. 

    Baca Juga: Miskomunikasi, Dua Personil Polisi Disekap Santri hanya karena Isu Narkoba

    Kasus ini diambil alih setelah 
    sejumlah pejabat di Kejari Inhu terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap 63 kepala sekolah di Inhu.

    Baca Juga: Saat Balon Bupati Inhu Rizal Zamzami Diajak Makan Bakso oleh Warga di Kuala Cenaku

    "Dia (Kejari Inhu), sudah serahkan ke sini (Kejati). Kita lagi buat telaah," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, di Pekanbaru, Selasa (25/8/2020), dikutip dari laman LiputanOke.

    Hilman mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian kembali atas kasus ini, karena dianggap masih ada kekurangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Bagian Protokol Setda Inhu. 
     

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    "Kami lihat, walau sudah penyidikan, masih ada yang kurang. Kami akan kaji lagi," tutur Hilman.

    Selain kasus dugaan korupsi di Bagian Protokol, Kejati Riau juga mengambil alih satu kasus lainnya. Namun kasus itu masih dalam proses klarifikasi.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    "Ada dua laporan. Satu protokol, satu lagi belum kita kaji," ucap Hilman.

    Untuk diketahui, saat ini Kejari Inhu menangani sejumlah kasus dugaan korupsi. Selain dugaan korupsi di Bagian Protokol Setda Inhu, juga ada kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari Rengat.

    Penanganan kasus dilakukan Bagian Pidana Khusus Kejari Inhu. Namun, penanganan tersendat karena kasus dugaan pemerasan terhadap 63 kepala SMP terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

    Dalam kasus dugaan pemerasan ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Hayin Suhikno selalu Kepala Kejari Inhu, Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Ostar Al Pansri dan Kasubsi Barang Bukti, Rionald Febri Rinando. Mereka sudah dicopot dari jabatannya.

    Ketiga tersangka juga sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejagung di Jakarta. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung Jumat (14/8/2020). (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Ini Dua Kasus Dugaan Korupsi di Inhu yang Diambil Alih Kejati Riau
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar