Ketua KPK Firli Bahuri Akan Jalani Sidang Etik Hari Ini

Daftar Isi

    Lancang KuningKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan bakal menghadiri sidang etik dugaan gaya hidup mewah berupa penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi, Selasa (25/8).

    Ia mengatakan akan memanfaatkan sidang sebagai ruang untuk klarifikasi atas apa yang telah dituduhkan terhadapnya.

    "Saya akan hadiri karena sidang ini kegiatan yang dilakukan sebagai wujud amanat Undang-undang. Mekanisme ini pun merupakan kegiatan untuk klarifikasi dan menjelaskan secara detail obyek permasalahannya. Saya sangat menghargai proses ini," kata Firli dalam keterangannya, Senin (24/8) malam.

    Baca Juga: Perwira TNI AD Positif COVID-19, Istrinya Meninggal Dunia


    Firli menampik telah menerapkan gaya hidup mewah sebagaimana aduan yang dilayangkan masyarakat kepada Dewan Pengawas KPK. Penggunaan helikopter, kata dia, demi kebutuhan dan kecepatan tugas sebagai pimpinan lembaga antirasuah.

    Pun, lanjutnya, hal tersebut dilakukan dengan menyewa, bukan hasil penerimaan hadiah atau gratifikasi.

    "Saya gunakan uang gaji saya untuk mendukung kelancaran dan kemudahan tugas-tugas. Saya sewa dan saya sudah jelaskan kepada Ketua Dewas Pak Tumpak [Hatorangan Panggabean]," imbuhnya.

    Baca Juga: Pasca Kebakaran, Polsek GAS Salurkan Bantuan Sembako ke korban


    Dewas KPK mengagendakan persidangan etik terhadap Firli atas laporan dugaan gaya hidup mewah pada hari ini. Jenderal polisi bintang tiga itu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.

    Agenda sidang yang dilakukan Dewas KPK ini menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang membuat dua laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik Firli.

    Pertama, soal ketidakpatuhan Firli atas protokol kesehatan dan kedua soal gaya hidup mewah dengan menggunakan sebuah helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO untuk kepentingan pribadi melakukan ziarah.

    Boyamin mengungkapkan telah menerima surat dari Dewas KPK untuk menjadi saksi dalam sidang. Ia mengaku bakal memenuhi panggilan.

    Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril berujar kasus dugaan etik Firli ini bisa menjadi pembuktian soal kualitas Dewas KPK.

    Baca juga: Angka Kematian Corona COVID-19 di Indonesia Masih Masuk 5 Besar Dunia


    "Ada harapan untuk 5 anggota Dewas yang dibangga-banggakan integritas dan kinerja mereka. Kasus ini bisa menjadi pembuktian apakah Dewas yang ada di UU KPK baru itu bisa berfungsi dengan baik atau tidak," tutur Oce saat dikonfirmasi.

    Ia tidak ingin berspekulasi jauh mengenai sanksi yang nantinya akan diberikan terhadap Firli. Namun jika mengacu kepada Peraturan Dewan Pengawas, terang dia, terdapat sejumlah opsi hukuman.

    "Sanksi berat, ringan, atau sedang itu diukur dari dampak perilaku terhadap beberapa hal. Misal, dia hanya berdampak kepada lembaga KPK itu dianggap pelanggaran ringan dan sedang. Kalau dia berdampak kepada kerugian negara itu baru berat," terang dia.

    Baca Juga: Kebakaran di Inhil Mereggut Tiga Nyawa Warga, Kerugian Ditafsir Ratusan Juta 


    Berdasarkan Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, sanksi ringan berupa teguran lisan dengan masa berlaku hukuman selama 1 bulan; Teguran Tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama 3 bulan; dan Teguran Tertulis II dengan masa berlaku hukuman selama 6 bulan.

    Sedangkan sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan; pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama 6 bulan; dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama 6 bulan.

    Ada pun sanksi berat terhadap pimpinan KPK berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan dan diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Ketua KPK Firli Bahuri Akan Jalani Sidang Etik Hari Ini
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar