Gila, Anak Tiri Dicabuli Selama 3 Tahun Sejak SD

Daftar Isi



    Foto: Pria RM ditangkap polisi atas pencabulan anak tiri. (Viva)

     

    Lancang Kuning, JAKARTA TIMUR – Tim Rajawali Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang pria berinisial RM, warga Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara pada Jumat Malam 14 Agustus 2020. RM diamankan setelah diketahui mencabuli atau melakukan kekerasan seksual terhadap putri tirinya selama tiga tahun terakhir. 

    Anggota Tim Rajawali Polrestro Jakarta Timur, Brigadir Bowo Arianto mengatakan, pihaknya mendapat laporan sekitar pukul 21.00 WIB. Tim Rajawali lansung ke lokasi dan pelaku sebelumnya sempat diamankan warga di kantor RW.

    "Setelah dapat laporan warga kami langsung ke lokasi, pelaku sudah diamankan oleh warga di kantor RW," kata Bowo pada Sabtu 15 Agustus 2020 dini hari, dilansir dari Viva.co.id

    Dari interogasi singkat di lokasi, RM mengaku sudah melakukan pemerkosaan anak tiri itu selama 3 tahun terakhir sejak korban bahkan masih duduk dibangku kelas V SD. 

    "Korban berusia 13 tahun. Pengakuan yang bersangkutan sudah mencabuli korban sejak korban duduk di bangku kelas V Sekolah Dasar. Sekarang sudah kita amankan," kata dia.


    Pelaku saat ini diperiksa penyelidik Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polrestro Jakarta Timur. Sementara pihak keluarga korban juga sudah diminta membuat laporan resmi guna kepentingan proses hukum RM lebih lanjut. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Gila, Anak Tiri Dicabuli Selama 3 Tahun Sejak SD
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar