Ini 5 Daftar Tersangka Kasus Surat Palsu dan Suap Djoko Tjandra

Daftar Isi

    Foto: Tersangka Djoko Tjandra. (ANTARA) 

    Lancang Kuning, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan total 5 tersangka dalam kasus yang melibatkan terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

    Lima tersangka itu adalah Djoko Tjandra, pengacaranya Anita Kolopaking, mantan Kakorwas PPNS Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, TS, dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol. Napoleon Bonaparte.

    Kelimanya terbagi dalam dua kasus, yakni surat jalan palsu dan dugaan suap. Untuk kasus surat jalan palsu para tersangka adalah Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking

    "Kasus ini sudah ada tiga tersangka, yaitu PU, saudari ADK, dan JST," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono dalam konferensi daring, Jumat (14/8), dilansir dari CNN Indonesia. 

    Penetapan ketiga tersangka, dijelaskan Argo, usai Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) melakukan gelar perkara beberapa waktu sebelum pengumuman tersangka dalam kasus tersebut.

    Gelar perkara juga dihadiri tim penyidik dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dan tim penyidik dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

    "Tindak pidana umum, yaitu pembuatan dan penggunaan surat perjalanan dan surat keterangan kesehatan palsu, serta membantu orang yang ditahan melarikan diri," ujar Argo.

    Lebih lanjut, Argo menjelaskan, dalam kasus tersebut, polisi mengenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 juncto pasal 42 juncto pasal 221 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

    Untuk kasus kedua, yakni gratifikasi atau suap Djoko Tjandra, polisi menetapkan Djoko Tjandra dan TS selaku pemberi, lalu Brigjen Prasetijo dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol. Napoleon Bonaparte.

    Nama terakhir sebelumnya telah dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai mengawasi bawahannya, Brigjen Prasetijo yang kala itu menjabat sebagai Kakorwas PPNS. Napoleon juga menjadi satu dari dua tersangka baru dalam pusaran kasus Djoko Tjandra.

    Kasus yang melibatkan Djoko Tjandra oleh polisi dibagi dalam dua kasus pidana, yakni pidana umum (surat jalan palsu) dengan tiga tersangka dan tindak pidana korupsi, gratifikasi atau suap dengan empat tersangka. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Ini 5 Daftar Tersangka Kasus Surat Palsu dan Suap Djoko Tjandra
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait