Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Ini 5 Daftar Tersangka Kasus Surat Palsu dan Suap Djoko Tjandra

                                        Hukum 14 August 2020 Author : Ruzimah


                                        Foto: Tersangka Djoko Tjandra. (ANTARA) 

                                        Lancang Kuning, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan total 5 tersangka dalam kasus yang melibatkan terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

                                        Lima tersangka itu adalah Djoko Tjandra, pengacaranya Anita Kolopaking, mantan Kakorwas PPNS Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, TS, dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol. Napoleon Bonaparte.

                                        Kelimanya terbagi dalam dua kasus, yakni surat jalan palsu dan dugaan suap. Untuk kasus surat jalan palsu para tersangka adalah Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking

                                        "Kasus ini sudah ada tiga tersangka, yaitu PU, saudari ADK, dan JST," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono dalam konferensi daring, Jumat (14/8), dilansir dari CNN Indonesia. 

                                        Penetapan ketiga tersangka, dijelaskan Argo, usai Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) melakukan gelar perkara beberapa waktu sebelum pengumuman tersangka dalam kasus tersebut.

                                        Gelar perkara juga dihadiri tim penyidik dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dan tim penyidik dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

                                        "Tindak pidana umum, yaitu pembuatan dan penggunaan surat perjalanan dan surat keterangan kesehatan palsu, serta membantu orang yang ditahan melarikan diri," ujar Argo.

                                        Lebih lanjut, Argo menjelaskan, dalam kasus tersebut, polisi mengenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 juncto pasal 42 juncto pasal 221 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

                                        Untuk kasus kedua, yakni gratifikasi atau suap Djoko Tjandra, polisi menetapkan Djoko Tjandra dan TS selaku pemberi, lalu Brigjen Prasetijo dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol. Napoleon Bonaparte.

                                        Nama terakhir sebelumnya telah dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai mengawasi bawahannya, Brigjen Prasetijo yang kala itu menjabat sebagai Kakorwas PPNS. Napoleon juga menjadi satu dari dua tersangka baru dalam pusaran kasus Djoko Tjandra.

                                        Kasus yang melibatkan Djoko Tjandra oleh polisi dibagi dalam dua kasus pidana, yakni pidana umum (surat jalan palsu) dengan tiga tersangka dan tindak pidana korupsi, gratifikasi atau suap dengan empat tersangka. (LK)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Tag Djoko Tjandra Suap Djoko Tjandra
                                        Baca Juga
                                        • LGBT dalam Pandangan Hukum di Indonesia
                                        • Benarkah Sistem Politik Ekonomi Islam Tepat Untuk Rakyat?
                                        • LGBT dan Hak Asasi Manusia
                                        • Kemiskinan dan Negara Kesejahteraan
                                        • Gawat !!! Siap-Siap Jilbab Dilarang Di Indonesia !!!
                                        • Dagelan Kartu Identitas Anak (KIA)
                                        • Sampai Kapanpun PKI Tak Punya Hak dan Tempat Untuk Berada di Indonesia

                                        Beri penilaian untuk artikel Ini 5 Daftar Tersangka Kasus Surat Palsu dan Suap Djoko Tjandra



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Jaksa Pinangki Jadi Tersangka Kasus Suap soal Djoko Tjandra
                                        Jaksa Pinangki Jadi Tersangka Kasus Suap soal Djoko Tjandra
                                        Hukum12 August 2020
                                        Bareskrim Serahkan Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung
                                        Bareskrim Serahkan Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung
                                        Hukum31 July 2020
                                        Djoko Tjandra: Biaya Hapus Nama dari Daftar Buronan Rp25 M
                                        Djoko Tjandra: Biaya Hapus Nama dari Daftar Buronan Rp25 M
                                        Hukum15 December 2020
                                        Ditangkap di Malaysia, Malam ini Djoko Tjandra Diterbangkan Langsung ke Indonesia
                                        Ditangkap di Malaysia, Malam ini Djoko Tjandra Diterbangkan Langsung ke Indonesia
                                        Hukum30 July 2020
                                        Diserahkan ke Jaksa, Brigjen Prasetijo Tetap Berpakaian Dinas
                                        Diserahkan ke Jaksa, Brigjen Prasetijo Tetap Berpakaian Dinas
                                        Hukum28 September 2020

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan