Dugaan Korupsi Mobiler Hotel Kuansing, Giliran Sukarmis Diperiksa Jaksa

Daftar Isi

    Hotel Kuansing di Teluk Kuantan

    LANCANGKUNING.COM,KUANSING-Penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Sungingi (Kuansing) saat ini terus melakukan pendalaman dalam kasus dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing tahun 2015 sebesae Rp12,5 miliar.

    Salah satu terperiksa dalam kasus ini adalah mantan Bupati Kuantan Singingi dua periode Sukarmis. Sukarmis bahkan diperiksa dua hari, Kamis dan Jumat (14/8/2020).

    "Pemeriksaan pak mantan Bupati dilakukan dua hari, Kamis dan Jumat," ujar Kejari Kuansing Hadiman SH MH.

    Sukarmis dimintai keterangan terkait kasus pembangunan ruang pertemuan (mubiler) Hotel Kuansing tahun 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp12,5 milyar. Ia diperiksa sebagai saksi dan kapasitasnya sebagai Bupati Kuansing pada saat itu.

    Menyinggung soal materi yang ditanyakan kepada mantan orang nomor satu di Kuansing itu, Hadiman masih enggan menjelaskan. Kata dia, Sukarmis diperiksa dua orang penyidik dari lima orang tim penyidik yang menangani kasus ini.

    Sebelumnya dalam jumpa pers di Kantor Kejari Kuansing, Hadiman menjelaskan banyak kejanggalan. Proyek ini tidak pernah diputus kontrak dan tidak ada serah terima pekerjaan sampai sekarang.(rie/rpc)

     

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Dugaan Korupsi Mobiler Hotel Kuansing, Giliran Sukarmis Diperiksa Jaksa
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar