Ragam Syarat Sekolah Tatap Muka di Zona Kuning-Hijau Covid-19

Daftar Isi

    Lancang Kuning - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem makariem   mengatakan beberapa syarat wajib dipenuhi sekolah yang berniat menggelar kegiatan belajar mengajar tatap muka di tengah pandemi virus corona di zona kuning maupun zona hijau Covid-19

    Nadiem menyebut sekolah tak dapat melaksanakan belajar tatap muka tanpa persetujuan pemerintah daerah atau dinas pendidikan dan kebudayaan, kepala sekolah, serta orang tua/wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah.

    "Jika orang tua atau wali siswa tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa," kata Nadiem dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Minggu (9/8).

    Baca Juga: Diancam Amerika, Mesir Nekat Borong Jet Perang Canggih Rusia


    Nadiem menyatakan pembelajaran tatap muka dilakukan bertahap dengan syarat 30-50 persen dari standar jumlah peserta didik per kelas. Selain itu, meja para siswa juga harus berjarak sekitar 1,5 meter.

    Untuk SD, SMP, SMA dan SMK hanya ada sekitar 18 siswa per kelas dari awalnya saat kondisi normal bisa sekitar 28 sampai 36 peserta didik per kelas.

    Sedangkan untuk Sekolah Luar Biasa akan dibuka hanya untuk 5 peserta didik dari yang awalnya 5-8 peserta didik per kelas. Untuk PAUD dari standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi 5 peserta didik per kelas.

    Baca Juga: Masyarakat Pekanbaru Dihebohkan Ada Mayat Tergantung di Pohon


    Begitu pula jumlah hari dan jam belajar akan dikurangi dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan. Selain itu, kantin dan kegiatan olahraga ekstrakurikuler tak diperbolehkan.

    Nadiem melanjutkan para siswa dan guru juga harus dipastikan dalam keadaan sehat, dan juga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan seperti wajib menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

    Baca Juga: Geger, Aksi Nekat Pria Tua di Garut Minum Darah Sapi Kurban


    Namun, pendiri Go-Jek itu menegaskan pemerintah daerah wajib menutup kembali sekolah di zona hijau atau kuning Covid-19 jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah penularan virus corona berubah.

    "Dinas pendidikan, dinas kesehatan provinsi atau kabupaten/kota, bersama dengan kepala satuan pendidikan akan terus berkoordinasi dengan satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 untuk memantau tingkat risiko Covid-19 di daerah," ujarnya.

    Sebelumnya, Nadiem telah mengizinkan sekolah kembali menggelar kegiatan belajar mengajar tatap muka di daerah zona kuning Covid-19, pada Jumat (7/8) lalu.

    Baca Juga: Ribuan Warga Israel Desak PM Netanyahu Mundur


    Setidaknya terdapat 276 Kabupaten/Kota yang berada di zona kuning dan hijau yang diizinkan kembali membuka sekolah. Sementara 238 Kabupaten/Kota lainnya yang berada di zona oranye dan merah masih dilarang karena berisiko tinggi terkait penularan virus corona.

    Kendati demikian, Nadiem menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan bersifat mutlak. Artinya, ketika pemerintah daerah dan dinas pendidikan setempat belum siap maka pembukaan sekolah di zona kuning tak harus dilakukan.

    Selain itu, pihak sekolah harus memaklumi keputusan orang tua yang tidak mengizinkan anaknya kembali sekolah tatap muka karena masih khawatir terhadap penularan Covid-19 di sekolah.

    Hingga kemarin, Minggu (9/8), jumlah kumulatif kasus positif virus corona di Indonesia telah mencapai 125.396 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 80.952 orang di antaranya telah sembuh dan 5.732 orang meninggal dunia.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Ragam Syarat Sekolah Tatap Muka di Zona Kuning-Hijau Covid-19
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar