Penyumbang Terbesar Penyebaran Covid-19 di Siak, PT IKPP Sepakat Setop Penerimaan Pekerja Luar

Daftar Isi

     

    Foto: Pemda Siak dan PT IKPP melakukan rapat membahasa penyebaran Covid-19. 

    Lancang Kuning, SIAK - Pemerintah Kabupaten Siak melakukan pertemuan dengan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) terkait persoalan, penyebaran covid-19 di wilayah kerja perusahaan bubur kertas itu. Data saat ini, klaster subkontraktor dari PT IKPP Perawang pasien positif covid-19 sudah berjumlah 66 orang, itu jumlah penyumbang terbesar saat ini di Siak, dari hasil pertemuan salah satunya pihak perusahaan sepakat untuk menyetop sementara penerimaan pekerja dari luar masuk bekerja di perusahaan.

    Pertemuan itu dihadiri Pj Sekda Siak Jamaluddin, Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, Kajari Siak Aliansyah, pihak perusahaan terlihat hadir Humas IKPP Armadi dan lainnya, Jumat (7/8/20) di salah satu hotel di Perawang.

    "Alhamdulillah, hasil dari Pertemuan tadi, Pihak dari PT. Indah Kiat sudah mau tahu dan komitmen pada usaha kita dalam pencegahan penyebaran Covid 19 ini agar tidak menyebar lebih luas lagi " ujar Jamaluddin.

    Adapun langkah yang akan diambil oleh PT. Indah Kiat dalam hal ini kata Jamal, diantaranya menghentikan sementara penerimaan karyawan khususnya Subkontraktor dari luar, akan melaporkan rencana penerimaan, akan menerapkan protokol kesehatan dengan ekstra ketat. Apabila ada karyawan yang tidak mematuhi aturan atau indisipliner akan dikenakan sanksi dan tidak akan diberikan bonus selama 6 bulan.

    Untuk alat transportasi kata Jamal, seperti bus karyawan, yang digunakan hanya setengah dari jumlah kapasitas transportasi. Didalam kawasan PT juga akan didirikan 3 titik pos kendali yaitu di Jalan Bunut, Kilometer 11 dan Jalan Pasar. Pengurus Posko juga akan disiapkan di 17 perumahan karyawan PT. Indah Kiat. Hal ini dilaksanakan agar mempermudah sosialisasi dalam koordinasi apabila ada penularan covid 19.

    Pemkab Siak telah mengajukan usulan  sanksi Perda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan kepada DPRD Siak.

    " Sanksi tersebut pertama teguran  dan sanksi kedua bisa gotong- royong atau bisa sejumlah duit seperti daerah yang telah menerapkanya seperti Pekanbaru dan Jawa Barat," ungkapnya.

    Namun ini masih wancana, jangan nanti memberatkan masyarakat. " Kita berharap sanksi perda di sahkan akhir Agustus atau awal bulan September," harapnya. (Gs/LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Penyumbang Terbesar Penyebaran Covid-19 di Siak, PT IKPP Sepakat Setop Penerimaan Pekerja Luar
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar